Taliwang, – Koalisi Masyarakat Korban Gempa (KMKG), pada Jum’at pagi 28/9 kemarin, menggelar aksi demo didepan gedung Graha Fitrah yang berada dalam lingkungan Kemutar Telu Center (KTC).
Dalam aksi itu disampaikan sejumlah tuntutan, seperti, meminta dana bantuan stimulan korban gempa untuk dikelola sendiri oleh warga yang menjadi korban, mendesak pemerintah untuk menyerahkan buku rekening tabungan kepada korban gempa, termausk mempertanyakan dana bantuan dari PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Orator KMKG juga mengajukan protes terkait pola pengelolaan dana bantuan stimulan perbaikan rumah korban gempa, lantaran dianggap bertolak belakang dengan ketentuan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2018 dan Juklak yang ditetapkan BNPB, bahkan menuding pemerintah KSB membuat aturan sendiri mulai dari proses pencairan dana stimulan hingga pelibatan unsur agen Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR) dalam kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Setelah beberapa saat aksi, Wakil Bupati KSB, Fud Syaifuddin ST bersedia menemui para pengunjuk rasa, agar bisa memberikan penjelasan secara rinci terkait proses penanganan pembangunan rumah warga korban gempa dengan menggunakan dana stimulan dari pemerintah pusat. “Penanganan korban gempa bumi di KSB sesuai dengan Juklak Pemerintah Pusat, jadi kalau memang benar ada yang menyalahgunakan pasti akan diberikan sanksi tegas,” janjinya.
Terkait dengan syarat menerima dana stimulan, Wabup mengingatkan bahwa membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) termasuk dalam regulasi yang ditetapkan, sehingga pemerintah menunjuk para agen PDPGR sebagai anggota Pokmas. “Anggota Pokmas harus dilibatkan agen PDPGR, untuk membantu korban pada tataran administrasi dan pembuatan pertanggung jawaban. Untuk diketahui juga bahwa korban terlibat aktif dalam proses pembangunan rumah masing-masing,” tegasnya, sambil menambahkan bahwa keberadaan agen PDPGR sebagai syarat administrasi dalam proses pencairan dana stimulan yang bersumber dari APBN.
Wabup mengakui bahwa dana bantuan itu sendiri sudah masuk dalam rekening Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk tahap pertama sekitar Rp. 35 miliar. Dana itu sendiri akan segera ditransfer ke rekening korban seteah proses penerbitan rekening rampung. “Jumlah rekening yang akan diterbitkan bukan sedikit, jadi pihak Bank jelas membutuhkan waktu. Jika sudah rampung bisa dipastikan langsung ditransfer,” tegasnya.
Dalam pertemuan itu Wabup memastikan, jika tidak ada yang dilanggar pemerintah KSB dalam pengelolaan dana bantuan stimulan korban gempa.
Hal penting yang disampaikan Wabup, sejak terjadi gempa 19 Agustus lalu, pemerintah KSB tidak pernah menerima dana tunai dari pihak manapun juga. Soal bantuan dari Kemensos dan PT AMNT, pemerintah KSB menerimanya dalam bentuk barang. Misalnya bantuan PT. AMNT, justru perusahaan langsung menyalurkan bahan makanan dan penggunaan alat berat untuk membantu masyarakat membersihkan puing rumah yang rusak akibat gempa. **