Taliwang, – Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Fud Syaifuddin, ST mendesak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memastikan standar harga bahan bangunan, mengingat kebutuhan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi rumah warga korban gempa cukup banyak.
“Saya berharap BNPB selaku perwakilan pemerintah pusat, sudah memiliki langkah antisipasi terjadinya lonjakan harga bahan bangunan, terutama untuk mengingatkan pihak perusahaan penyedia bahwa standar harga tidak boleh berubah ditengah bencana seperti sekarang ini,” tegas Wabup KSB.
Peringatan itu sendiri sebagai upaya atau langkah antisipasi pemerintah untuk menghindari adanya permainan pihak pabrik atau distributor dari material bangunan itu sendiri. “Pemerintah KSB sudah memiliki standar harga yang ditetapkan, jadi kalau ada yang terjual melebihi standar bisa jadi izin operasionalnya dicabut, tetapi kalau lonjakan harga dimulai dari pabrik, maka pihak pedagang selaku distributor tidak serta merta bisa disalahkan,” tuturnya.
Desakan yang disampaikan Wabup itu sendiri sesuai dengan perkembangan sekarang ini, dimana dirinya menerima laporan tentang adanya lonjakan harga bahan bangunan pasca gempa dan dimulainya program rehabilitasi dan rekonstruksi. Dimana harga besi 10 yang sebelumnya sebesar Rp. 58 ribu, sekarang terjual sebesar Rp. 65 ribu, bahkan cenderung terus meroket hampir mencapai Rp. 70 ribu. “Harus ada ketegasan pemerintah untuk menjaga kestabilan harga jual bahan bangunan,” timpalnya.
Menurutnya, Peluang terjadinya kenaikan harga bahan bangunan tidak wajar sangat terbuka, karena proses di masa rehabilitasi dan rekonstruksi dilaksanakan bertahap. “Jangan sampai Pokmas telah menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan harga besi sebesar Rp. 65 ribu, tetapi saat akan membeli justru sudah terjual Rp. 70 ribu, jadi akan ada selisih dan berdampak pada kelanjutan pembangunan rumah warga,” katanya.
Harapan Wabup KSB juga disampaikan Komandan Sektor-4, Kolonel Inf Anggit Exton Yustiawan saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) tentang tata cara dan mekanisme pencairan dana bantuan bencana dari Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan Pokmas Plus yang langsung kepada aplikator, seperti Kamar Dagang Industri (Kadin) dan Toko Material yang dilaksanakan di Kecamatan Alas Barat Kabupaten Sumbawa pada Senin, 1/10 kemarin. “Saya sepakat jika harus ada standar harga yang jelas untuk bahan bangunan,” timpalnya.
Jika ada yang menjual diatas standar, aparat berwenang bisa melakukan operasi pasar sekaligus memberikan peringatan kepada para penjual dan mungkin akan langsung bertindak. “Saya akan perintahkan seluruh jajaran serta pihak kepolisian untuk langsung turun ke toko-toko bahan bangunan di Sumbawa, Alas dan KSB untuk memastikan standar harga itu digunakan dalam menjual material kepada masyarakat,” janjinya. **