Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mendukung harapan honorer Kategori Dua (K2) untuk diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), bahkan mendesak pengangkatannya tanpa melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sebagai bentuk keseriusan, Bupati KSB telah menanda tangani surat bernomor 800/273/BKD/2018 tertanggal 4 Oktober 2018, perihal pengangkatan tenaga honorer K2. Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MepanRB). Dalam surat itu sendiri dibeberkan beberapa pertimbangan penting untuk dijadikan pijakan dalam pengangkatan honorer K2 menjadi PNS.
Salah satu poin penting yang tertera dalam surat itu adalah, pemerintah KSB masih mengalami kekurangan ASN mencapai 3 ribu orang, jadi untuk mengisi kekurangan tersebut dapat dengan mengeluarkan kebijakan pengangkatan honorer K2, bahkan dengan tegas juga pengangkatan tersebut tidak harus melalui mekanisme seleksi, seperti waktu pengangkatan tenaga honorer database dan tenaga honorer kategori I.
Pertimbangan penting lainnya adalah, usia tenaga honorer kategori 2 rata-rata sudah diatas ketententuan usia maksimal 35 tahun, sehingga peluang mengikuti seleksi CPNS sudah tertutup, sementara para tenaga honorer K2 sudah lama mengabdi yang pastinya memiliki pengalaman kerja serta memahami bidang tugas secara baik, serta terpenting memiliki dedikasi baik dalam menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan untuk memberikan kejelasan status kepegawaian.
Mars Anugerahinsyah, Msi selaku juru bicara panitia seleksi CPNS mengakui bahwa Bupati KSB sangat serius memperhatikan keberlanjutan nasib para honorer K2, apalagi ruang itu sendiri sangat terbuka, dimana pemerintah KSB sampai saat ini masih mengalami kekurangan aparatur yang memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP). “Semoga surat yang disampaikan Bupati KSB mendapat respon serius dari pihak Kemenpan RB,” ucapnya.
Di KSB sendiri, kata Mars, saat ini terdapat sebanyak 828 tenaga honorer K2. Mereka ini telah masuk dalam listing test dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan sebagian besar diantaranya adalah guru.
Yang menjadi persoalan, pada seleksi CPNS tahun 2018 ini, KemenpanRB hanya memberikan kuota 5 persen untuk dari total kuota rekrutmen CPNS suatu derah. “Karena total kuota rekrutmen kita (KSB) sebanyak 238 orang, maka kuota K2 sebanyak 12 orang,” bebernya. **