Taliwang, – Sejumlah serikat pekerja yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), mengirim perwakilan untuk ikut dalam dialog sosial yang dilaksanakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), pada Kamis 4/10 kemarin, di cafe Blue Safir yang berada dalam areal Kemutar Telu Center (KTC).
Dialog yang mengambil tema, peranan serikat pekerja dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dilaksanakan sebagai upaya untuk memberikan kesempatan kepada semua serikat, supaya bisa menyampaikan beberapa persoalan yang ditemui dan belum terselesaikan, termasuk sebagai langkah awal dalam membentuk koordinator pengawas (korwas) yang akan membantu menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.
Sirajuddin selaku sekretaris Disnakertrans KSB saat membuka acara dialog tersebut berharap hubungan baik antara pemerintah dengan serikat tetap dipertahankan, sehingga persoalan ketenagakerjaan bisa diselesaikan secara bersama-sama. “Kegiatan seperti ini harus rutin dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dan pandangan jika ada masalah, namun keterbatasan anggaran yang membuat dinas hanya bisa melaksanakan kegiatan beberapa kali saja,” akunya.
Mengingat pertemuan resmi tidak banyak yang bisa dilaksanakan, dirinya berharap dalam kegiatan itu bisa menghasilkan rekomendasi dan kesimpulan yang akan ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah dan pihak serikat itu sendiri. “Saya yakin pertemuan ini akan menjadi awal yang baik,” lanjutnya.
Sementara Drs Zainuddin, MM selaku kabid Hubungan Industrian dan Perlindungan (Hidung) pada Disnakertrans KSB yang menjadi pembicara mengakui jika upaya pengawasan dan perlindungan tenaga kerja sudah maksimal dilaksanakan, namun tetap saja ada persoalan yang muncul. “Kami tidak akan mampu menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan tanpa dukungan dari para serikat pekerja, sehingga meminta setiap ada kasus untuk cepat disampaikan,” harapnya.
Zainuddin tidak membantah jika selalu saja persoalan yang ditangani selama ini tidak bisa tuntas cepat, lantaran sampai saat ini masih memiliki mediator hanya satu orang saja. “Kita semua memang bersepakat bahwa persoalan tenaga kerja harus diselesaikan cepat tanpa melalui Peradilan Hubungan Industrial (PHI), tetapi mediator yang memiliki kewenangan untuk melakukan mediasi antar pihak hanya satu orang saja,” bebernya.
Iptu Putu Agus Indra Permana S.Ik selaku kasat Reskrim Polres KSB yang ikut menjadi narasumber lebih menyinggung soal batasan kewenangan menyelesaikan kasus tenaga kerja. “Selama persoalan itu murni pidana, maka kami bisa langsung mengambil langkah hukum, jadi tidak bisa langsung persoalan tenaga kerja diambil alih,” terangnya.
Pantauan langsung media ini, sejumlah serikat pekerja langsung menyampaikan curhatan dan beberapa persoalan yang dihadapan pada kesempatan dialog tersebut, bahkan mengeritik pihak Disnakertrans KSB yang dianggap belum bisa maksimal dalam melakukan pengawasan. “Saya melihat Disnakertrans belum memiliki keberanian dalam menyelesaikan persoalan ketenaga kerjaan, apalagi sampai akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang secara jelas telah melakukan pelanggaran,” tuding Malikurrahman, SH selaku ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) KSB.
Sementara Benny Tanaya selaku ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) menyentil soal rencana pembentukan Korwas. Menurutnya, akan lebih baik mengaktifkan kembali Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang pernah dibentuk, mengingat kelembagaan tersebut melibatkan semua unsur termasuk perwakilan serikat pekerja.
Setelah terjadi perdebatan panjang, dialog itu sendiri menyimpulkan beberapa hal penting, seperti, peran Disnakertrans harus lebih maksimal lagi, diharuskan untuk melakukan penambahan mediator, pemerintah diminta untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) perekrutan tenaga kerja secara spesifik dan tegas jika ada perusahaan yang melanggar dan terpenting peran serikat di lingkar PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dimaksimalkan. **