Taliwang, – Masyarakat Desa Labuhan Lalar yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Pesisir Menggungat (KRPM), pada Rabu 3/10 kemarin menggelar aksi demo untuk menuntut pertanggung jawaban mantan Kepala Desa (Kades) setempat, atas dugaan telah melakukan tindakan pidana korupsi dengan penggelapan dana desa (DD).
Abbas Kurniawan yang memimpin aksi itu menyampaikan mendesak pemerintah Desa Labuhan Lalar bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), agar secara kelembagaan dan bersama-sama untuk melaporkan Ansyarullah selaku mantan Kades kepada pihak kepolisian, karena telah melakukan korupsi dan penggelapan dana desa sebesar Rp. 192 juga yang dibungkus dalam kegiatan pengadaan lampu jalan tenaga surya. “Mantan Kades telah mencairkan dana proyek pengadaan fasilitas lampu jalan tenaga surya tanpa melalui Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa. Anggaran itu sendiri dicairkan pada bulan Juli 2018 melalui bendahara, sementara pekerjaan proyek tersebut hingga saat ini belum dilaksanakan,” tegasnya.
Abbas sapaannya juga membeberkan, jika ada beberapa kegiatan lain yang diduga tidak jelas, seperti pengadaan laptop tahun 2018 yang menelan anggaran Rp. 10 juta. “Tidak ada alasan lagi bagi pemerintah desa dan BPD untuk menghindar, jadi harus melaporkan kasusnya ke pihak kepolisian,” tandasnya.
Dikesempatan itu Abbas juga mengingatkan kepada pemerintah Desa dan BPD, jika dugaan korupsi dengan penggelapan DD yang dilakukan oknum mantan Kades tidak dilaporkan, maka masyarakat dipastikan akan melakukan penyegelan terhadap kantor Desa. “Kami tidak ingin ada tindakan main hakim sendiri dari warga, termasuk melakukan penyegelan kantor, jadi diminta untuk segera mendatangi Polres untuk melaporkan dugaan tersebut,” desaknya.
Untuk menghindari adanya reaksi berlebihan dari masyarakat dan pedemo, Kapolsek Taliwang, IPTU Budiman Perangin Angin, SH langsung bertemu dengan perwakilan masyarakat untuk menghimbau agar jangan melakukan tindakan melanggar hukum yang akan merugikan warga itu sendiri. “Saya minta tidak ada aksi anarkis, jadi dugaan yang ditemukan itu bisa langsung disampaikan ke Inspektorat,” ucapnya, sambil menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar pertemuan dengan menghadirkan BPD setempat dan pemerintah Desa.
Jafar Spd selaku ketua BPD Labuhan Lalar dalam pertemuan itu menyampaikan, pihaknya sudah melakukan langkah hukum terhadap tindakan yang dilakukan oleh mantan Kades Labuan Lalar dengan melaporkan ke Polres KSB terkait dugaan mark up anggaran dalam pengadaan lampu penerangan jalan.
Sementara M Husni Thamrin selaku Pelaksana tugas (Plt) Kades Labuhan Lalar, membeberkan jika dirinya mengetahui adanya pencairan anggaran yang ditudingkan tersebut, sehingga melayangkan surat 028/65/2001/IX/2018 tertanggal 24 September 2018 tentang permintaan pengembalian anggaran proyek lampu jalan di tujuh titik yang belum terealisasi hingga kini. “Mantan Kades meminta jatuh tenggat waktu 30 September 2018, namun sampai saat ini belum juga direalisasikan,” bebernya.
Diakui juga jika pihaknya telah melayangkan surat yang ditunjukan ke Inspektorat, untuk menyampaikan dugaan penyalahgunaan anggaran oleh mantan Kades, namun sampai saat ini tidak ada balasan surat tersebut. “Kami sebenarnya sudah bersurat juga ke Inspektorat. Langkah itu sebagai upaya serius untuk mengembalikan anggaran desa,” akunya, sambil menegaskan, jika dirinya siap menandatangani surat laporan ke Polres KSB sebagai pelapor.**