Taliwang, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), akan menggelar pertemuan khusus dengan awak media. Kegiatan itu untuk membahas tentang larangan memuat iklan atau apapun yang merupakan bagian dari kampanye.
Khaeruddin, ST selaku komisioner Bawaslu KSB kepada media ini mengatakan, saat ini memang sudah masuk masa kampanye bagi Calon Presiden dan wakil Presiden (Capres dan Cawapres), termasuk kampanye bagi calon legislatif (Caleg), tetapi untuk tahapan kampanye melalui media massa belum waktunya.
Masih keterangan Heru sapaannya, pertemuan yang direncanakan itu sendiri sebagai upaya untuk memberikan informasi kepada para pelaku media, agar tidak memuat iklan atau apapun jenisnya yang berkaitan dengan kampanye. “Kami ingin silaturahmi sekaligus memberikan informasi tentang larangan membuat iklan atau sebutan lain yang merupakan bagian dari kampanye,” tuturnya.
Diingatkan Heru, jika ada iklan yang menggunakan media online atau cetak sebelum waktu yang ditetapkan, maka pemilik iklan atau Caleg itu sendiri dipastikan mendapat sanksi, bahkan salah satu sanksinya dicoret sebagai caleg. “Kami ingin mengajak para awak media untuk ikut melarang caleg membuat iklan melalui media, sesuai aturan yang berlaku agar tidak berdampak kepada caleg itu sendiri,” lanjutnya.
Heru mengaku bahwa ada waktunya untuk melakukan kampanye melalui media. Sesuai ketentuan tentang kampanye, kegiatan melalui media dapat dilaksanakan 21 hari terakhir masa kampanye. “Silakan semua media membuka kesempatan bagi para caleg untuk kampanye melalui media massa setelah waktunya, jadi belum waktunya untuk sekarang ini,” katanya.
Heru sendiri tidak membantah jika dirinya sudah melihat beberapa media online yang telah mengkampanyekan caleg. Hal itu harus segera dihentikan atau pemilik media diminta untuk segera menurunkan iklan tersebut. “Kesempatan ini saya sampaikan agar diturunkan, karena kalau tetap terlihat maka kami dari Bawaslu akan bersikap tegas sesuai aturannya,” terangnya. **