Seteluk, – Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr Ir H W Musyafirin MM didampingi oleh Kapolres KSB, AKBP Mustofa, Dandim 1628/KSB, Letkol Czi Edi oeswaronto ST, Sekda KSB, H Abdul Azis MH, termasuk Inspektur Inspektorat Kabupaten (Itkab), Ir H Ady Mauludin Msi, menemui perwakilan masyarakat Desa Seteluk Atas untuk memberikan penjelasan terkait tuntutan untuk memberhentikan Kades setempat.
H Pirin sapaan akrab Bupati KSB pada kesempatan itu mengakui, jika persoalan yang berkaitan Kades cukup banyak yang diterima, namun dirinya tidak bisa serta merta langsung mengambil tindakan sesuai permintaan masyarakat. “Dugaan yang disampaikan masyarakat sebenarnya sudah diterima, jadi biarkan proses yang akan menyelesaikannya,” ucapnya.
Diingatkan Bupati KSB, untuk memberhentikan pejabat yang dipilih secara langsung oleh rakyat termasuk kades, harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam aturannya, jadi Bupati tidak bisa langsung melakukan pemecatan atau memberhentikan pejabat dimaksud. “Pemecatan dapat dilakukan setelah pejabat tersebut dinyatakan terbukti bersalah, jadi kalau masih sebatas dugaan harus diproses terlebih dahulu,” terangnya.
Dikesempatan itu Bupati juga menyampaikan, jika memang ada dugaan kerugian negara yang dilakukan oleh Kades sesuai hasil pemeriksaan oleh pihak Inspektorat, maka akan diberikan waktu selama 60 hari untuk melakukan pengembalian. Jika sampai tenggat waktu belum juga ada itikad baik, maka Inspektorat mengeluarkan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk diproses lanjut.
Dihadapan sejumlah perwakilan masyarakat, H Pirin meminta agar proses dipercayakan kepada pihak Inspektorat. Selama proses sedang berlangsung, aktifitas di kantor Desa wajib tetap dilaksanakan karena warga membutuhkan pelayanan cepat, apalagi dalam masa pemulihan pasca gempa bumi beberapa waktu lalu. “Silakan dikawal bersama proses pemeriksaan dan pendalaman yang akan dilaksanakan Inspektorat,” katanya.
Saat pertemuan itu juga, H Pirin menyampaikan penyesalan atas mobilisasi massa untuk menyampaikan dugaan telah terjadi penyimpangan oleh Kades. Sementara dugaan itu bisa saja hanya sebatas khilaf yang tidak disengaja, sebab bisa saja dirinya yang menjabat Bupati juga akan khilaf. “Tidak perlu kita libatkan masyarakat banyak untuk menyampaikan dugaan tersebut, jadi cukup dengan perwakilan saja,” tandasya.
H Pirin meminta kepada Kades Seteluk Atas, termasuk semua desa yang berada di Bumi Pariri Lema Bariri, agar melaksanakan jabatan sesuai kewenangan dan batasan masing-masing. Terpenting maknai bahwa jabatan yang diemban adalah amanah yang akan dipertanggung jawabkan.
Bupati berharap masyarakat tidak langsung menzolimi atas dugaan tersebut, apalagi hal itu dilakukan atas dasar ketidaktahuannya. Terpenting juga diminta kepada semua perangkat desa yang telah mengundurkan diri, agar kembali bekerja seperti biasanya. **