Taliwang, – Dr Sonny Hadi B Harmadi selaku deputi bidang koordinasi kerawanan sosial dan dampak bencana pada Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK RI) mendatangi Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), pada Jum’at 12/10 kemarin.
Kepada sejumlah wartawan menuturkan, jika dirinya sepakat dengan usulan pemerintah KSB, dimana regulasi yang mengatur tentang pencairan bantuan stimulan bagi korban gempa disederhanakan. “Saya sepakat dengan usulan yang disampaikan Bupati KSB tentang penyederhanaan regulasi pencairan bantuan gempa, apalagi langkah kongkrit itu sendiri sebagai bentuk percepatan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa,” tandasnya.
Sony Hadi mengaku bahwa dirinya sudah mendengar langsung keterangan dan alasan Bupati KSB sampai mengusulkan untuk dilakukan penyederhanaan regulasi dimaksud. “Memang kalau mengacu pada regulasi yang ditetapkan, proses pencairan cukup rumit dan panjang, sementara pekerjaan perbaikan rumah warga dibutuhkan cepat mengingat dalam waktu dekat akan masuk musim penghujan,” urainya.
Penyederhanaan dimaksud itu sendiri adalah, keberadaan fasilitator dan pendamping masyarakat akan dimaksimalkan untuk membantu Kelompok Masyarakat (Pokmas) dalam membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang sangat sederhana. “Kita ketahui bahwa KSB melibatkan agen Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR) untuk menjadi bagian dari pokmas, namun kalau diberikan beban besar akan merasa terbebani,” bebernya.
Penyederhanaan lainnya adalah, perbaikan rumah rusak ringan dan rusak sedang tidak perlu disertai gambar, melainkan cukup dengan difoto saja sebelum dan sesudah diperbaiki. Kemudian untuk gambar teknis rumah memang diperlukan, tapi untuk templatenya sudah disiapkan. Hal tersebut dilakukan karena ukuran tanah masyarakat berbeda beda. “Kita masih melakukan evaluasi menyeluruh, apakah juklak yang menjadi pijakan perlu atau tidak dilakukan perubahan,” tegasnya.
Sementara Bupati KSB, Dr Ir H W Musyafirin MM pada kesempatan itu mengaku senang dan apresiasi atas sikap cepat yang dilakukan pihak Kemenko PMK, dimana sangat memahami kendala dan persoalan yang dihadapi dalam percepatan pembangunan rumah warga yang terdampak. “Kendala yang terjadi dilapangan terkait hal yang menyulitkan bagi Pokmas plus dalam mengajukan proses pencairan dana stimulan dampak gempa. Beberapa kendala tersebut seperti, perjanjian antara PPK dengan Pokmas Plus menyaratkan RAB awal 50 persen digeneralisir, tetapi pada saat pencairan berikutnya 30 persen dan 20 persen mensyaratkan RAB spesifik sesuai kebutuhan,” katanya. **/Hms