Taliwang, – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terus melakukan persiapan dalam rencana pembentukan Koordinator Pengawas Tenaga Kerja (Korwas Naker). Rencana itu sendiri bukan sebagai upaya melanggaran Undang-undang (UU) nomor 23 Tahun 2014, dimana pengawasan ketenagakerjaan menjadi kewenangan pemerintah provinsi, tetapi sebagai upaya untuk menjami hak para naker di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Pembentukan korwas naker sendiri telah mendapat dukungan dari serikat pekerja yang tertuang dalam rekomendasi saat pelaksanaan dialog sosial yang dilaksanakan Disnakertrans KSB dengan tema, peranan serikat pekerja dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis pada pekan lalu. “Korwas yang direncanakan untuk dibentuk itu sebagai wadah khusus bagi para naker,” kata Drs Zainuddin, MM selaku kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja (Hidung).
Disampaikan Zainuddin, fungsi pengawasan naker pada prinsipnya untuk penegakan hukum menyangkut masalah ketenagakerjaan, terutama dalam melihat pelaksanaan UU nomor 13 tahun 2003 dan norma-norma ketenagakerjaan, seperti penerapan Upah Minumum Kabupaten (UMK), terus pengawasan yang mencakup keselamatan kerja baik orang dan peralatan yang digunakan, lalu perlindungan untuk tenaga kerja yang beresiko seperti safety yang diberikan perusahaan serta perlindungan lainnya yang didalamnya masalah asuransi jiwa pekerja.
“Korwas naker yang direncanakan untuk dibentuk dapat melakukan pengawasan secara serius, sekaligus sebagai bentuk peringatan kepada semua perusahaan agar tetap melaksanakan kewajiban sesuai aturan, memperhatikan keselamatan pekerja, mengawasi pekerja dan juga peralatan yang digunakan perusahaan supaya diuji,” tandasnya.
Diingatkan Zainuddin, peralatan suatu perusahaan sudah harus teruji masa berlakunya, termasuk masa berlaku penggunaan alat tersebut dan asuransi jiwa bagi pekerja juga harus menjadi perhatian serius perusahaan. “Rencana pihak Disnakertrans KSB lebih pada perhatian serius terhadap para naker,” tuturnya.
Sebagai informasi, sejumlah serikat pekerja yang berada di KSB telah ikut dalam dialog sosial yang dilaksanakan Disnakertrans KSB pada Kamis 4/10 lalu. Dalam pertemuan itu, sejumlah persoalan disampaikan sebagai catatan penting yang harus dilakukan, termasuk memberikan dukungan agar pembentukan Korwas dapat menjadi perhatian serius, sehingga seluruh masalah yang muncul bisa diselesaikan cepat.
Saat itu pihak Disnakertrans KSB sendiri mengakui jika upaya pengawasan dan perlindungan tenaga kerja sudah maksimal dilaksanakan, namun tetap saja ada persoalan yang muncul lantaran sampai saat ini baru memiliki mediator hanya satu orang saja, sementara para serikat berharap agar persoalan tenaga kerja harus diselesaikan cepat tanpa melalui Peradilan Hubungan Industrial (PHI).
Sementara Benny Tanaya selaku ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) menyentil soal rencana pembentukan Korwas. Menurutnya, akan lebih baik mengaktifkan kembali Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang pernah dibentuk, mengingat kelembagaan tersebut melibatkan semua unsur termasuk perwakilan serikat pekerja.
Setelah terjadi perdebatan panjang, dialog itu sendiri menyimpulkan beberapa hal penting, seperti, peran Disnakertrans harus lebih maksimal lagi, diharuskan untuk melakukan penambahan mediator, pemerintah diminta untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) perekrutan tenaga kerja secara spesifik dan tegas jika ada perusahaan yang melanggar dan terpenting peran serikat di lingkar PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dimaksimalkan. **