Presiden Apresiasi Percepatan Pembangunan Rumah Korban Gempa

Taliwang, – Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo, saat mengunjungi Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menyampaikan apresiasi dan penghargaan khusus kepada Bupati dan jajaran, lantaran memiliki semangat besar untuk percepatan pembangunan rumah korban gempa bumi, serta memastikan bahwa Petunjuk Tekhnis (Juknis) tetap menjadi acuan.

 

Dikesempatan itu presiden mengakui bahwa proses pencairan dana bantuan stimulan bagi korban gempa harus melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas), sehingga penggunaan uang negara itu bisa terkontrol dengan baik, serta dipastikan sesuai peruntukannya. “Pemerintah memiliki pengalaman saat menangani bencana di Yogyakarta, Padang dan Aceh, dimana dana bantuan itu tidak dipergunakan untuk pembangunan kembali rumah, tetapi dipakai untuk keperluan lainnya,” bebernya.

 

Sebagai informasi bersama, penggunaan uang negara untuk perbaikan rumah warga terdampak bencana wajib dipertanggung jawabkan oleh Kementerian terkait, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), termasuk Gubernur dan Bupati/walikota itu sendiri. “Melibatkan Pokmas bukan untuk mempersulit proses pencairan bantuan, tetapi sebagai bentuk upaya pemerintah mengantisipasi adanya penyalahgunaan dana bantuan tersebut,” tegasnya.

 

Dikesempatan itu Presiden mengakui bahwa hasil analisa yang dilakukan, jika prosedur pencairan dianggap rumit lantaran ada 17 item yang wajib diperhatikan. “Awalnya memang sedikit rumit syarat pencairan yang tertera dalam Juknis tersebut, namun pada pekan lalu saya telah menggelar rapat bersama pihak Kementerian, agar proses bisa disederhanakan dengan cara melibatkan secara aktif Pokmas,” katanya.

 

Soal bertahap pencairan anggaran, presiden menyampaikan bahwa jumlah korban terdampak di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi Tengah mencapai ratusan ribu orang, sehingga harus diatur penggunaan keuangan negara, tetapi akan diupayakan dalam beberapa bulan kedepan bisa tuntas seluruhnya. “Penggunaan keuangan negara harus diatur sesuai mekanismenya, jadi tidak bisa langsung ditranfer sesuai kebutuhan seluruhnya,” urainya.

 

Sebagai catatan penting yang perlu diketahui oleh seluruh masyarakat NTB, pembangunan kembali rumah harus sesuai spesifikasi yang ditetapkan, dimana wajib rumah yang tahan gempa mengingat keberadaan NTB pada lingkaran cicin  api atau potensi bencana gempa. “Pemerintah memang tidak mewajibkan untuk membangun Rumah Instan Sederhana (Risha), tetapi bisa menggunakan konstruksi kayu, selama bisa dipastikan tahan akan gempa,” timpalnya. **