Maluk, – Pembangunan lantai 3 gedung milik Yayasan Bina’ul Ummah yang berada di Desa Pasir Putih kecamatan Maluk diprotes tetangga dan meminta aktifitas pembangunan dihentikan.
Bejo, salah seorang pemilik rumah yang berada dekat dengan gedung tersebut mengatakan, saat ini warga masih trauma dengan gempa bumi, sehingga merasa takut gedung yang dipergunakan sebagai ruang sekolah itu akan roboh, apalagi pembangunan sampai lantai 3 tidak disosialisasikan kepada warga sekitar. “Saya protes dan meminta untuk dihentikan proses pembangunan gedung tersebut,” timpalnya.
Bejo tidak membantah jika dirinya mendukung pembangunan fasilitas pendidikan tersebut, tetapi jangan dalam konstruksi yang terlalu tinggi, karena bisa membahayakan tetangga sekitar termasuk akan menjadi masalah saat musim penghujan nantinya. “Kalau nanti musim penghujan, maka tumpahan air akan langsung kena rumah saya, jadi kalau dengan konstruksi yang cukup tinggi pastinya saya dan keluarga terganggu,” katanya.
Ditempat yang berbeda, Ahmad Mahmudi selaku ketua komite sekolah milik Yayasan Bina’ul Ummah mengakui adanya protes warga, sehingga persoalan itu mulai diselesaikan secara kekeluargaan termasuk bertemu dengan warga yang menjadi tetangga. “Pihak yayasan telah melakukan pertemuan dengan beberapa warga yang ada disekitar, termasuk melibatkan kepala desa dalam rangka mencari solusi penyelesaiannya,” akunya.
Dirinya tidak membantah bahwa saat ini sedang dalam proses untuk mendapatakn Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sehingga proses pembangunan bisa dilanjutkan. “Untuk sementara pembangunan dihentikan, sambil menunggu keluarnya IMB termasuk persetujuan dari warga sekitar,” urainya.
Sementara Sahir Al Waton selaku ketua Yayasan Bina’ul Ummah yang dikonfirmasi pada Selasa 23/10 di kantor Desa Pasir Putih menyampaikan, jika sekarang ini sedang mencari solusi penyelesaian atas protes warga terhadap pembangunan lanjutan gedung pendidikan tersebut. “Kami terus berupaya untuk menyelesaikan konflik tersebut, sehingga pembangunan bisa dilanjutkan,” bebernya.
Disampaikan Sahir, pihaknya harus segera melanjutkan pekerjaan tersebut, sehingga bisa rampung sebelum kontrak pekerjaan berakhir mengingat anggaran yang dipergunakan milik pemerintah. “Sebenarnya site plane bangunan memang konstruksi lantaia 3, tetapi pembangunan dilaksanakan secara bertahap atau sesuai anggaran yang ada,” tandasnya.
Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) melalui Amri Rahmansyah, SE Kabid pelayanan terpadu satu pintu mengingatkan, sebelum proses pembangunan harus mengantongi terlebih dahulu IMB. Jika bangunan itu sudah berdiri kewajiban mengantongi IMB tetap wajib. “Memang ada kebijakan bagi gedung atau bangunan yang sudah berdiri, tetapi tetap memperhatikan kondisi warga sekitar, jadi tidak ada protes warga,” ucapnya. **