Polsek Maluk Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Siswa SD

Maluk, – Polsek Maluk telah mengamankan SH (33), lantaran diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap WL (7), siswa salah satu Sekolah Dasar (SD) di kecamatan Maluk.

 

Penangkapan terhadap SH yang merupakan tetangga dari korban WL, setelah pihak Polsek mendapat laporan resmi dari orang tua korban. “Untuk kepentingan penyedikan kami harus mengamankan terduga pelaku pencabulan, termasuk sebagai bentuk antisipasi adanya main hakim sendiri dari pihak keluarga korban,” kata Kapolsek Maluk, Kompol M Jafar.

 

Kapolsek juga belum bisa memberikan keterangan secara rinci terkait dengan kasus yang ditangani itu, mengingat sampai saat ini masih dalam penanganan serius. “Masih kami proses dan terduga diancam dengan undang-undan perlindungan anak,  dimana ancamannya hukuman penjara 15 tahun penjara dan denda lima miliar rupiah, “tandasnya.

Informasi yang dihimpun media ini, kasus itu terungkap setelah orang tua korban mendapat cerita dari menantu perempuannya yang mengetahui bahwa pelaku memasukkan jarinya pada kemaluan korban. Informasi itu yang dijadikan dasar melaporkan terduga ke Polsek, apalagi orang tua sering mendengar keluhan kesakitan dari korban saat membuang air kecil (kencing, red).

 

Untuk memastikan adanya aksi pencabulan tersebut, orang tua korban sendiri sudah mendapat keterangan langsung dari WL selaku korban, bahkan aksi pencabulan itu sendiri cukup sering dilakukan saat korban bermain dirumah SH yang menjadi terduga, mengingat pelaku dan korban adalah tetangga. **