Maluk, – Managemen PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dituding mengklaim lahan milik warga yang berada di Desa Bukit Damai atau tepat samping tanjakan Telkom.
Klaim yang dilakukan perusahaan dengan rencana memasang plang yang bertuliskan, Pengumuman tanah ini milik PT AMNT Berdasarkan Sertifikan No : AJ619409 dengan berdalih tanah tersebut masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) dibawah pengusaan perusahaan, tetapi rencana pemasangan itu tertunda lantaran adanya keberatan dari warga yang mengaku sebagai pemiliknya.
M Saleh SE selaku pihak yang mengaku pemilik lahan menegaskan, jika ada rencana perusahaan untuk mengusai lahan seluas 49 are tersebut dengan dalil bagian dari HGU, sehingga dirinya meminta pemasangan plang itu ditunda sampai ada proses klarifikasi dan pembuktiannya. “Lahan ini milik saya yang dikuasai berdasarkan proses hukum yang benar dan sah,” timpalnya saat menghadang rencana pemasangan plang tersebut.
Disampaikan Saleh, lahan tersebut dibeli dari Rusman sejak tahun 2016 dan dirinya mendapatkan informasi serta bukti bahwa Rusman mendapatkan lahan tersebut sejak tahun 2015 dari Nani. “Sangat jelas proses saya mendapatkan tanah tersebut, tetapi kenapa tiba-tiba perusahaan mengklaim sebagai lahan bagian dari HGU, jadi saya menduga ada rencana mengambil lahan milik warga,” timpalnya.
Saleh menambahkan tidak akan surut mempertahankan haknya atas tanah tersebut, dan mengingatkan pihak PT AMNT untuk tidak mengganggu areal tersebut. “Saya akan melakukan perlawanan dengan apapun juga untuk mempertahankan hak saya, meskipun harus rumpah darah, jadi pihak AMNT diminta untuk mengecek kembali dokumennya dan menghentikan rencana untuk pemasangan plang perusahaan,” pintanya.
Sementara pihak managemen perusahaan yang coba dikonfirmasi belum juga memberikan tanggapan, sehingga belum ada keterangan resmi terkait dengan tudingan ingin menguasai lahan milik warga sesuai sangkaan tersebut. **