Taliwang, – Dugaan pengerusakan secara sengaja terhadap Alat Peraga Kampanye (APK), milik salah seorang Calon Legislatif (Caleg) yang terpasang di Desa Meraran didalami secara serius oleh Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
“Berdasar dari laporan resmi yang diterima, maka pihak Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bersama Polres KSB dan Kejaksaan selaku tim Gakumdu melakukan penumpulan data sementara. Hal itu sebagai bukti bahwa dugaan adanya pengerusakan APK secara sengaja itu ditindaklanjuti,” kata Khaeruddin, ST selaku komisioner Bawaslu KSB.
Dikesempatan itu Heru sapaan akrabnya belum bisa menyampaikan, apakah kasus pembakaran APK milik Caleg itu masuk kategori pelanggaran Pemilu, lantaran saat ini masih melakukan pengecekan dan penelitian terkait syarat formil dan materil dari laporan serta hasil pemeriksaan awal. “Kasus kuat dugaan ada pelanggaran Pemilu pasti diproses hukum lebih lanjut,” ancamnya.
Sebagai catatan penting bagi seluruh masyarakat, jika semua APK milik caleg yang terpasang sesuai lokasi yang ditetapkan, begitu juga dengan ukurannya, maka akan diawasi serius dan dilindungan oleh aturan, jadi diharapkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pengerusakan dengan alasan apapun. “Saya berharap masyarakat bersama menjaga munculnya potensi konflik menjelang dan sampai hari pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg),” harapnya.
Terkait dengan kondisi secara umum pasca masuk tahapan kampanye, Heru mengakui bahwa KSB termasuk sebagai Kabupaten yang cukup aman dan tanpa ada pelanggaran yang cukup berarti. Kondisi itu diharapkan bisa dipertahankan bersama demi menjaga stabilitas daerah. **