Mataram, – Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr Ir H W Musyafirin, MM menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) yang dirangkai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Kegiatan itu dilaksanakan di Senggiggi pada 7/11 kemarin.
Kegiatan dibuka oleh Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah. Dalam sambutannya Gubernur menyampaikan bahwa laporan masyarakat di era Sosial Media saat ini sudah sangat luar biasa bebasnya. NTB merupakan salah satu daerah yg paling aktif menggunakan sosial media. Oleh karena itu Gubernur mengajak masyarakat untuk bijak menggunakan sosial media, jangan suka menakuti atau menteror penyelenggara negara dengan tuduhan-tuduhan yang belum tentu kebenarannya.
Sri Wahyuningsih S.H.,M.Hum selaku Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam sambutannya menyampaikan bahwa Penandatanganan Perjanjian kerjasama ini hadir sbg tindak lanjut instruksi presiden pada tanggal 29 Juli 2016 di Istana Bogor yang menekankan pada tiga poin penting, yaitu terkait kebijakan/diskresi kepala daerah tidak dapat dipidanakan, tindakan administrasi pemerintahan agar tidak dipidanakan serta kerugian keuangan negara yang dinyatakan oleh BPK diberi waktu 60 hari untuk diselesaikan.
Lebih lanjut Sri Wahyuni menekankan bahwa esensi dari Perjanjian Kerjasama ini adalah dalam penyelesaian Laporan/pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan penyelenggara negara agar diterapkan prinsip Ultimatum Remidium, artinya bahwa penerapan pidana merupakan tindakan terakhir.
Setelah Irjen Kemendagri menyampaikan arahan kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian kerjasama antara Bupati/Walikota, Kapolres, dan Kepala kejaksaan negeri maaing-masing kabupaten/kota.
Inspektur Inspektorat Provinsi NTB Ibnu Salim, S.H.,M.H. dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan Tindak lanjut nta kesepahaman antara Inspektur Jenderal kementerian dalam negeri dengan kabareskrim dan Jampidsus.
Hal tersebut ditindaklanjuti Pada bulan Mei 2018 ditingkat Provinsi dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara kapolda NTB, Gubernur NTB dan kajati NTB, Selanjutnya penandatanganan ini secara berjenjang sampai pada tingkatan bupati/walikota sebagaimana yang dilaksanakan sekarang ini.
Hadir dalam kegiatan tersebut Para bupati/walikota se NTB, Para kapolres Se NTB, Para Kepala kejaksaan Negeri se NTB, para Inspektur inspektorat kab/kota se NTB dan para APIP se NTB.**/Hms