Taliwang, – Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr Ir H W Musyafirin, MM menghadiri kegiatan sosialisasi pemanfaatan data kependudukan pada peningkatan kapasitas kelembagaan kependudukan dan pencatatan sipil berbasis online, yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Didukcapil), pada Rabu 14/11 kemarin.
H Pirin sapaan akrab orang nomor satu di Bumi Pariri Lema Bariri dikesempatan itu meminta pihak Dinas Dukcapil agar pemuktahiran data kependudukan selalu berjalan mengikuti perubahan di tengah masyarakat. “Inovasi pelayanan harus terus dilakukan seiring perkembangan zaman,” katanya.
Dikesempatan itu Bupati juga berharap adanya pergerakan cepat dalam melakukan pemuktahiran data kependudukan, sehingga tersingkronisasi dengan sistem pelayanan yang dibuat pemerintah pusat. “Saya berharap data terpadu dan tidak lagi kita mendengar adanya perbedaan data, karena itu pihak Dinas Dukcapil harus memikirkan konsep dan strategi yang tepat untuk mengantisipasi perubahan data,” lanjutnya.
Bupati juga mengingatkan tentang empat fokus gerakan tertib administrasi kependudukan, yaitu, sadar kepemilikan dokumen kependudukan, lalu sadar pemuktahiran data kependudukan, tentunya Disdukcapil harus bisa bekerjasama dengan Kecamatan, Kelurahan/Desa, hingga tingkat RT termasuk Agen Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDGPR)
Terpenting juga sadar pemanfaatan data kependudukan, dimana pihak yang berkepentingan bisa memanfaatkan data kependudukan dan terakhir sadar melayani administrasi kependudukan, yakni sikap dan prilaku aparatur untuk melayani masyarakat dengan baik. “Aparatur Dinas Dukcapil harus paham dengan tupoksi atau fokus gerakan tertib tersebut,” tandasnya.
Sementara Ibrahim, S.Sos, MM selaku kepala Dinas Dukcapil KSB dalam laporannya menyampaikan, Pemerintah telah memudahkan proses administrasi kependudukan. Jika sebelumnya masyarakat mengurus dokumen kependudukan dimulai dari tingkat desa/kelurahan dan berakhir di Disdukcapil, namun sekarang masyarakat cukup mendatangi Disdukcapil saja. “Sekarang Dukcapil yang akan memberitahukan kepada pihak Kecamatan hingga desa/kelurahan terkait dokumen kependudukan warganya,” terangnya.
Disampaikan juga bahwa peserta yang ikut dalam kegiatan sosialiasi berasal dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pemerintah KSB, instansi vertikal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) KSB, Bawaslu KSB, pemerintah Kecamatan, Kelurahan dan Desa. Sementara narasumber sosialiasi adalah pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. **/Hms