Taliwang, – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), terus menggenjot perusahaan untuk patuh terhadap regulasi, termasuk dalam pelaporan dokumen lingkungan yang menjadi kewajiban dan pelaporan diharapkan tepat waktu.
Trisman ST, MP selaku kasi Pengkajian Dampak Lingkungan Hidup pada DLH KSB menyampaikan, salah satu inovasi yang dilaksanakan sekarang ini adalah Pengawasan Bergerak Lapor Tepat Waktu (PBLTW), jadi semua perusahaan diajak untuk patuh dan taat terhadap regulasi, agar tidak menjadi persoalan dikemudian hari. “Upaya pendekatan persuasif tetap dikedepankan sebagai bentuk menjaga kondusifitas investasi dan stabilitas daerah,” katanya.
Diakui Trisman, jika tingkat kepatuhan perusahaan sebelum memiliki inovasi dengan mendatangi langsung hanya pada kisaran 20 persen, tetapi saat ini terus meningkat dan mulai mencapai 50 persen. “Kami berharap kepatuhan penyampaian pelaporan lingkungan terus meningkat dan mencapai 100 persen dari 71 perusahaan pemegang izin lingkungan,” harapnya..
Hal penting yang disampaikan Trisman, izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terkait dengan pembuangan air limbah ke air atau sumber air, pemanfaatan air limbah untukaplikasi ke tanah, penyimpanan sementara limbah B3, pengumpulan limbah B3, pemanfaatan limbahB3, pengolahan limbah B3, penimbunan limbah B3, pembuangan air limbah ke laut, dumping ke medialingkungan, pembuangan air limbah dengan cara reinjeksi dan emisi
Disampaikan juga bahwa pemegang izin lingkungan berkewajiban untuk menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam izin lingkungan, membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dan Laporandisampaikan secara berkala setiap enam bulan.
Penegasan tertuang pada Pasal 53, dimana Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan,menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam izin lingkungan, membuatdan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalamizin lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; dan, Menyediakan dana penjamin untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuaiketentuan PUU. Laporan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan. “Pemegang izin yang melanggar ketentuan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 53 dikenakan sanksi administratif yang meliputi, teguran tertulis, paksaanpemerintah, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin lingkungan. “Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di terapkan olehMenteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. **/adv