Taliwang, – Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Mapolres Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), kembali menggelar sidang terkait adanya personil yang dinilai indisipliner atau tidak masuk kantor mencapai 101 hari.
Sidang yang dipimpin Wakapolres KSB, Kompol Teuku Ardiansyah SH selaku Ketua Komisi dihadiri Kabag Sumda, AKP Nengah Suprapta, SH selaku Wakil Ketua Komisi, Kabag Ren, Kompol I Gede Maharta SH selaku Anggota Komisi, Kasi Propam IPDA Kariyadi selaku penuntut, Kasubag Hukum IPDA Soesanto dan Bripka I Kadek Budhiarta, SH selaku pendamping terduga pelanggar, Bripda Ahmad Nofyandi serta Bripda Putra Satria Perdana.
Sidang yang dilaksanakan di Aula Mapolres KSB itu merekomendasi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka SP, NRP 78050760 Jabatan Ba Polres KSB sebagai anggotaan Polri, lantaran diduga pelanggar kasus sesuai Laporan Polisi: LP/03/VIII/2018/Sipropam, tgl 15 Agustus 2018 tentang pelanggaran KEPP berupa dengan sengaja tidak masuk kantor lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut, atau selama 101 hari sejak tanggal 2 April 2018 sampai dengan 04 Agustus 2018.
Dalam sidang itu sendiri majelis menetapkan terduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a, peraturan pemerintah nomor 01 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota polri, pasal 7 ayat (1) huruf c, peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011, tentang kode etik Profesi polri, dalam pelaksaan sidang terduga pelanggar tidak menghadiri sidang komisi kode etik.
Dalam persidangan itu juga bersangkutan dituntut atas pelanggaran Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003, karena tidak masuk dinas Selama 101 Hari Kerja. “Terduga pelanggar di jatuhi hukuman berupa rekomendasi PTDH dari dinas Polri,” tegas Waka Polres selaku ketua majelis.
Diakhir persidangan Waka Polres mengakui bahwa ditahun 2018 ini, Korps Bhayangkara KSB telah memecat beberapa orang personil yang diduga indisipliner, sehingga berharap kepada personil lain untuk tetap melaksanakan tanggung jawab sebagai anggota Polri. “Saya minta kepada semua personil untuk tetap disisplin dan melaksanakan tugas, jika tidak ingin mendapat sanksi,” harapnya, sambil menyampaikan PTDH merupakan upaya terakhir jika yang bersangkutan tidak mengindahkan pembinaan dari atasannya. **