Dikpora Gelar Diklat Penguatan Kompetensi Kepsek Semua Jenjang

Taliwang, – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora), menggelar Diklat penguatan kompetensi bagi Kepala Sekolah (Kepsek) mulai dari Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kegiatan yang dimulai sejak Satu itu baru dibuka secara resmi oleh Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr Ir H W Musyafirin, MM dan dampingi Wabup KSB, Fud Syaifuddin, ST.

Aku Nur Rahmadin, SPd selaku kabid GTK pada Dikpora KSB menyampaikan, program peningkatan kompetensi Kepsek merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendiknas) yang terencana dan berkelanjutan sesuai permendikbud No. 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada pasal 21 huruf e Kepala  Sekolah yang  sedang  menjabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang belum memiliki Surat Tanda Tamat  Pendidikan dan  Pelatihan  Calon  Kepala Sekolah sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 8 ayat  (7). wajib mengikuti dan lulus pendidikan  dan  pelatihan penguatan Kepala Sekolah.

Diingatkan juga dalam permendiknas nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, mengamanatkan bahwa kepala sekolah merupakan pimpinan tertinggi di sekolah wajib memiliki lima dimensi kompetensi, yaitu dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.Oleh sebab itu, secara bertahap dan berkesinambungan kompetensi kepala sekolah harus ditingkatkan melalui diklat penguatan kepala sekolah.

Tujuan umum diklat penguatan kepala sekolah adalah untuk memperkuat kompetensi kepala sekolah pada Manajerial, Kewirausahaan, Supervisi,Kepemimpinan, Penguatan Pendidikan Karakter dan Pengembangan Sekolah Berdasarkan 8 SNP. “Untuk tujuan khusus diklat itu sendiri untuk menguatkanpengetahuan, ketrampilan dan sikap,” timpalnya.

Hasil yang diharapkan pada akhir diklat penguatan kepala sekolah adalah, meningkatnya kompetensi kepala sekolah sesuai tuntutan beban kerja kepala sekolah yang diatur dalam PP nomor 19 tahun 2017 tentang Guru dan penilaian kinerja yang diatur dalam Permendikbud No 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Dibeberkan juga bahwa Diklat yang dilaksanakan dianggab berhasil jika Kepsek yang menjadi peserta dianggap mampu menjelaskan pengelolaan Kurikulum, menjelaskan pengelolaan PTK, menjelaskan pengelolaan Siswa, menjelaskan pengelolaan Sarpras, menjelaskan pengelolaan keuangan, mensimulasikan evaluasi diri sekolah, pengembangan RKS/RKAS, mensimulasikan supervisi dan pk guru, menjelaskan penerapan kepemimpinan perubahan, menjelaskan pengembangan kewirausahaan dan menyusun program pengembangan sekolah berbasis 8 SNP.

H Pirin sapaan akrab Bupati KSB pada kesepatan itu berharap kepada semua kepsek yang menjadi peserta, agar bisa menyerap semua ilmu yang disampaikan pemateri, sehingga dapat langsung diterapkan dalam lingkungan sekolah. “Kegiatan peningkatan kompetensi Kepsek harus dilakukan, sehingga bisa memacu guru untuk ikut meningkatkan kompetensi,” tegasnya. **