Mataram, – Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr Ir H W Musyafirin, MM bersama ketua DPRD KSB, Muhammad Nasir, ST, MM, telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas belanja modal pemerintah KSB Tahun 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penyerahan LHP BPK RI Perwakilan NTB atas Belanja Modal pemerintah KSB tahun 2018 oleh Kepala BPK RI Perwakilan NTB, Hery Purwanto, SE, MM.AK. CA dilakukan dalam ruang rapat terbatas milik BPK Perwakilan NTB di Mataram, pada Kamis pagi 13/12. Didampingi juga Inspektur Inspektorat Kabupaten (Itkab), Ir H Ady Mauluddin, MSi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Nurdin Rahman, SE.
Kepala BPK RI Perwakilan NTB yang didampingi jajaran pejabat BPK Perwakilan NTB mengatakan LHP yang diserahkan BPK ini adalah LHP Dengan Tujuan Tertentu yakni ats Belanja Modal Tahun Anggaran 2018. Diharapkan 60 hari kedepan Pemda KSB menindaklanjuti dan memberikan jawaban. Kemudian LHP tersebut dijadikan pelajaran untuk kedepannya. “Selain memeriksa Kabupaten/Kota, BPK juga memeriksa Dana Desa, termasuk di KSB, masalah yang dulu-dulu masih saja terjadi di desa, padahal seharusnya jangan terjadi lagi. Desa belum paham dalam mengelola Dana Desa, ini bukan saja terjadi di NTB, bahkan juga di Pulau Jawa,” katanya.
Sementara Ketua DPRD KSB, Muhammad Nasir menegaskan, DPRD KSB tentu akan melaksanakan fungsi pengawasan terhadap LHP BPK ini. Bersama Pemerintah Daerah akan bekerja sama menindaklanjuti LHP BPK RI Perwakilan NTB atas pemeriksaan belanja modal Tahun 2018. Tentunya diharapkan kedepan penyelenggaraan keuangan di daerah semakin baik.
H Pirin sapaan akrab Bupati KSB mengucapkan terimakasih atas LHP BPK Perwakilan NTB atas belanja modal pemerintah KSB, serta memastikan bahwa temuan-temuan BPK akan menjadi catatan penting dan pastinya segera ditindak lanjuti. “Kami juga berharap kedepan Mudah-mudahan pelajaran yang kami dapatkan untuk tidak diulangi kembali,” tuturnya.
Usai menerima LHP, H Pirin mengaku akan langsung menggelar rapat terbatas dengan semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar bisa memberikan penekanan dan batas waktu untuk segera menyelesaikan apa yang menjadi temuan BPK. **/Hms