KPU KSB Akui, 559 OBK Masuk Pada DPTHP Pemilu 2019

Taliwang, – Dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) untuk Pemilu 2019, ada sekitar 559 Orang Berkebutuhan Khusus (OBK) yang dicatat oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB).

OBK yang dicatat itu terdiri dari tuna grahita atau keadaaan keterbelakangan mental, tuna daksa atau suatu keadaan yang terganggu atau rusak sebagai akibat dari gangguan bentuk atau hambatan pada otot, Tuna netra atau istilah umum yang digunakan untuk kondisi seseorang yang mengalami gangguan atau hambatan dalam indra penglihatannya, tuna rungu adalah kondisi terganggunya fungsi pendengaran seseorang yang bisa berlangsung hanya sementara atau permanen danDifabel atau disabilitas bagi yang mengalami keterbatasan diri

Fahroni, SH selaku ketua KPU KSB menyampaikan, berdasarkan rekapitulasi daftar pemilihan umum Tahun 2019 tercatat jumlah pemilih untuk wilayah KSB dengan kategori Tuna Daksa sebanyak 98 orang, Tuna Netra ada 68 orang, Tuna Rungu ada 53 orang, Tuna Grahita ada 41 orang dan difabel lainnya sebanyak 299 orang. “Orang gangguan jiwa atau tuna grahita termasuk dalam data pemilih,” akunya.

Fahroni yang menjadi koordinator devisi teknis mengingatkan, jika pendataan pemilih tuna grahita atau yang mengalami gangguan jiwa berdasarkan edaran KPU pusat, dimana memperhatian Hak Azasi Manusia (HAM). “Atas rujukan itu kami langsung melakukan pendataan dan memasukan dalam DPTHP tahap dua,” bebernya, sambil mengatakan bahwa rujukan lainnya adalah DPT KSB pada Pemilihan Gubernur yang sudah di coklit beberapa waktu lalu.

Terkait dengan kesempatan memilih bagi yang mengalami gangguan jiwa, Fahroni mengakui akan sangat sulit dalam menentukan pilihan, sehingga pihak KPU KSB masih menunggu tekhnis pencoblosannya. “Sampai sekarang belum ada aturan yang mengatur teknis pencoblosan untuk pemilih yang dikategori gangguan jiwa,” bebernya. **