Taliwang, – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sumbawa Barat (BNN KSB), akan terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika. Keputusan itu dipertegas AKBP Hurri Nugroho selaku kepala BNN KSB dalam press release dihadapan sejumlah wartawan di kantor BNN KSB, pada Kamis 27/12 kemarin.
Dikesempatan itu Hurri sapaan akrabnya memastikan bahwa pelayanan sampai pada rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika tidak dipungut biaya (gratis). “Saya berharap ada kesadaran masyarakat menyampaikan keinginan merehabilitasi terhadap keluarganya yang dianggap sebagai pemakai atau penyalahguna barang haram tersebut,” ucapnya.
Disinggung soal pelayanan rehabilitasi ditahun 2018, Hurri mengakui bahwa jumlah warga yang dilayani sebanyak 33 orang. Jumlah itu sendiri tidak dibantah lebih banyak dari tahun sebelumnya. Hal itu bisa membuktikan mulai munculnya kesadaran masyarakat untuk terlepas dari narkotika. “Kami tidak pernah membatasi berapapun yang mengajukan diri untuk direhab pasti dilayani. Saya pastikan juga tidak pernah dipungut biaya apapun,” timpalnya.
Dalam moment press release, Hurri juga menyampaikan bahwa penyalahgunaan narkotika di KSB sudah merambah dunia pendidikan dan tercatat ada belasan siswa dinyatakan positive sebagai pengguna narkoba. “Hasil tes urine yang pernah kami laksanakan terdapat sejumlah pelajar yang dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu,” lanjutnya, sambil menambahkan jika ada pelajar pada tingkat Sekolah Dasar (SD) yang menjadi korban narkotika.
Terkait dengan pelajar yang dinyatakan positive narkoba, pihak BNN KSB sudah menyampaikan secara langsung kepada orang tua dan kepala sekolah, agar pelajar dimaksud mendapat pembinaan lanjutan. “Kami sendiri tetap melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap para pelajar tersebut,” akunya.
Soal langkah antisipasi penyebaran narkotika dikalangan pelajar, BNN KSB menginisiasi adanya kurikulum khusus tentang Penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika (P4GN). “Kami ingin integrasikan pada kurikukum SD, SMP hingga SMA sesuai Permendagri nomor 21 tahun 2013 tentang fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika dan Nota Kesepahaman BNN dengan Kemendikbud nomor NK/47/VII/2018/BNN tentang P4GN. Selain itu, tambahnya lagi, ada juga payung hukum lainnya. Yaitu Instruksi President (Inpres) kepada seluruh kementrian/lembaga dan perangkat daerah untuk mengimplementasikan Inpres nomor 6 tahun 2018 tentang rencana aksi nasional pencegahan pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN) tahun 2018-2019.
Hal penting lain yang perlu dipahami bersama, pihak orang tua masing-masing untuk antisipasi dan menjaga pergaulan anaknya. Karena ulah kartel narkoba cukup keji yaitu menyasar anak pelajar sebagai pangsa pasar empuknya meraup keuntungan tanpa mikirkan imbas dari itu. **