Taliwang, – Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), belum ada yang mengajukan permohonan penundaan penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Terbukti dengan belum adanya yang mengajukan surat secara resmi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Tohirudin, SH selaku kasi Hubungan Industrial (HI) pada Disnakertrans KSB yang dikonfirmasi media ini menuturkan, masih ada beberapa hari waktu bagi perusahaan untuk mengajukan penundaan penerapan UMK atau mengundur waktu mulai membayar gaji karyawan sebesar Rp. 2,1 juta sesuai Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) tentang besaran UMK di KSB.
Masih keterangan Tohir sapaan akrabnya, bagi perusahaan yang akan melakukan penundaan pembayaran UMK wajib mengajukan surat permohonan sebagai telaan awal. Meskipun sudah mengajukan surat harus diperkuat dengan keputusan Gubernur NTB. “Surat permohonan penundaan pembayaran UMK akan dianalisa terlebih dahulu tentang alasannya. Jika memenuhi kriteria dan regulasi akan dilanjutkan kepada Gubernur NTB untuk bisa ditetapkan sebagai keputusan, jadi tidak serta merta langsung menunda pembayaran UMK sesuai keputusannya,” lanjutnya.
Disampaikan juga oleh mediator tenaga kerja itu, jika ada perusahaan yang mendapat persetujuan untuk melakukan penundaan pembayaran UMK, maka pekerja akan mendapatkan hak atas gaji sampai batas waktu yang ditetapkan. “Persetujuan penundaan pembayaran UMK bukan menyetujui perusahaan membayar gaji pada UMK tahun sebelumnya, tetapi memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menerapkan UMK pada kesempatan bulan berikutnya, jadi yang tidak terbayar pada bulan sebelumnya akan dibayaran pada bulan berikutnya,” bebernya.
Tohir berharap semua perusahaan bisa mulai menerapkan UMK pada awal tahun mendatang, mengingat selisih atau lonjakan tambahan pendapatan karyawan tidak terlalu signifikan, apalagi pihak pemerintah KSB melalui Disnakertrans KSB telah melakukan sosialisasi secara terbuka tentang rancangan besar UMK. “Semoga semua perusahaan bisa langsung menerapkan UMK pada awal tahun mendatang,” harapnya.
Diingatkan Tohir bahwa Disnakertrans KSB akan mulai membuka posko pengaduan UMK pada awal tahun mendatang atau saat mulai penerapan UMK. Jadi karyawan yang merasa dibayar upah tidak sesuai UMK agar bisa langsung mendatangi posko pengaduan. “Pasti ada posko pengaduan UMK yang akan disiapkan Disnakertrans KSB,” tegasnya.
Diakui Tohir bahwa tingkat kapatuhan perusahaan terhadap UMK di KSB sudah sangat bagus, terutama yang berada sekitar areal tambang. Semoga dalam penerapan UMK 2018 ini bisa dipertahankan dan perusahaan yang pernah tidak menerapkan UMK bisa mulai sadar bahwa pekerja adalah aset yang harus diberikan pendapatan sesuai keputusan pemerintah. **