Taliwang, – Ada 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), pada Selasa 8/1 kemarin telah menandatangani pakta integritas, terkait dengan komitmen untuk melakukan perbaikan terhadap layanan publik dalam lingkup OPD masing-masing.
Penandatanganan dihadapan Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr Ir H W Musyafirin, MM dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Didukcapil)
Usai ditanda tangani oleh semua pimpinan OPD, H Pirin sapaan akrab Bupati KSB meminta agar pakta integritas tersebut untuk dibacakan, supaya didengar oleh semua yang hadir, termasuk wartawan yang akan diberikan kepercayaan mengawasi terhadap komitmen dari masing-masing OPD.
Pembacaan pakta integritas dipercayakan kepada Ir H Muslimin HMY, Msi selaku kepala Disnakertrans. Sementara poin besar dalam perjanjian itu adalah, masing-masing kepala OPD menyatakan siap untuk memperbaiki layanan publik dalam waktu tiga bulan kedepan. Jika selama waktu itu tidak mampu memperbaiki sesuai standar dan mencapai nilai standar, maka siap untuk mengundurkan diri dalam jabatannya.
Sebagai informasi yang perlu diketahui bersama, 7 OPD dimaksud mendapat catatan agar segera meningkatan layanan publik pada lingkungan kerja masing-masing. Secara umum, yang menjadi catatan Ombudsman terhadap tujuh dinas yang memberikan pelayanan langsung untuk masyarakat tersebut adalah, belum memiliki ruang bermain untuk anak, belum memiliki akses jalan untuk warga disabilitas, belum teraksesnya Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan dan informasi terkait layanan untuk masyarakat.
H Pirin dalam arahannya meminta kepada semua kepala OPD agar segera mempelajari indikator penilaian dari pihak Ombudsman Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan melakukan perbaikan atas catatan tersebut. “Saya minta komitmen untuk melaksanakan apa yang tertuang dalam pakta integritas itu dan batas waktu hanya tiga bulan,” tegasnya.
Dikesempatan itu H Pirin juga berharap kepada semua wartawan agar ikut membantu memberikan saran serta masukan kepada semua OPD, sehingga apa yang menjadi komitmen bisa direalisasikan sesuai batas waktu yang ditetapkan. “Saya minta wartawan selaku pengawas terhadap komitmen dalam peningkatan pelayan publik untuk ikut membantu, karena kepala OPD yang tidak mampu menyelesaikan catatan yang tertuang akan mengundurkan diri dari jabatannya,” lanjutnya. **