Taliwang, – 3.684 orang warga Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang belum melakukan perekaman data diri untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), telah dinon aktifkan datanya oleh pemerintah pusat, sehingga ada kemungkinan hak suara bagi mereka pada Pemilu 2019 mendatang akan hilang.
Ibrahim S.Sos, MM selaku kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Didukcapil) KSB yang dikonfirmasi media ini, Selasa 8/1 kemarin tidak membantah adanya kebijakan pemerintah pusat tersebut. “Memang benar ada ribuan warga KSB yang telah dinon aktifkan dalam data kependudukan, lantaran belum melakukan perekaman data diri,” tuturnya.
Disampaikan Ibrahim, data itu sendiri akan kembali aktif setelah yang bersangkutan mendatangi Dinas Dukcapil KSB untuk melakukan perekaman data diri. “Saya berharap kepada semua warga itu, agar segera melakukan perekaman data diri atau mendatangi kantor Desa masing-masing untuk menyampaikan jika belum melakukan perekaman, sehingga petugas dari Dinas Dukcapil bisa melayaninya,” lanjutnya.
Ibrahim menduga ada beberapa hal sampai ada yang belum melakukan perekaman KTP-El, seperti, meninggal dunia dan tidak ada laporan yang membuat Dinas Dukcapil menghapus datanya, sudah pindah tinggal yang tidak melalui proses atau mekanisme pelaporan dan mungkin sudah berada di luar negeri untuk menjadi tenaga kerja serta yang melanjutkan studi tetapi belum melakukan perekaman. “Kami masih melakukan evaluasi dan pendalaman tentang data warga yang belum melakukan perekaman data diri tersebut,” bebernya.
Terkait dengan upaya yang dilakukan Dinas Dukcapil untuk merampungkan data perekaman. Ibrahim mengaku bahwa pihaknya tidak hanya melakukan pelayanan bagi warga dikantor, tetapi juga mendatangi kantor Desa. “Tahun 2018 lalu telah dikeluarkan surat dengan nomor 474/582/Dukcapil/2018 perihal himbauan perekaman KTP-El bagi warga yang belum memiliki. Langkah itu sebagai upaya untuk percepatan perekaman data diri,” timpalnya.
Lanjut Kadis Dukcapil, Kecamatan Taliwang paling mendominasi dengan angka 1,223 orang. Setelah itu Kecamatan Seteluk sebanyak 547, Kecamatan Brang Rea sebanyak 449, Kecamatan Maluk sebanyak 443, Kecamatan Poto Tano sebanyak 341, Kecamatan Sekongkang sebanyak 325, Kecamatan Jereweh sebanyak 210 dan terakhir Kecamatan Brang Ene sebanyak 146 orang.
Menyoal bahwa yang belum melakukan perekaman data akan hilang hak suara pada pemilu mendatang, Ibrahim tidak bisa memberikan kepastian, mengingat bukan menjadi kewenangannya dalam kebijakan tersebut, namun dirinya berharap kepada semua kandidat Calon Legislatif (Caleg), agar memastikan bahwa para pendukungnya telah melakukan perekaman data diri atau sudah memiliki KTP-El. **