Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji terhadap pejabat fungsional, yaitu pengawas dan kepala sekolah serta penyerahan Surat Keputusan (SK) penunjukan koordinator wilayah kecamatan (Korwilcam) bidang pendidikan. Kegiatan yang dipusatkan diaula kantor Dikpora itu dilaksanakan pada Selasa 15/1 kemarin.
Rencananya, ada 22 kepala sekolah yang masuk dalam gerbong mutasi ditambah 2 orang dipercaya sebagai pengawas dan 8 orang mendapatkan SK penunjukan sebagai Korwilcam, namun sampai waktu pelaksanaannya, H Silatullah, S.Pd selaku Kepala sekolah SMPN I Brang Rea yang akan dilantik menjadi pengawas SMP tidak hadir, sehingga Dikpora akan menyiapkan waktu untuk pelantikannya.
“Sampai sekarang kami belum mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari yang bersangkutan, sehingga tidak bisa memberikan keterangan soal ketidakhadirannya saat pelaksanaan pelantikan, namun yang pasti tetap akan dilantik meskipun hanya sendiri nantinya,” tegas Drs Mukhlis Msi selaku kepala Dikpora KSB kepada sejumlah wartawan usai pelantikan.
Dikesempatan itu Mukhlis menolak untuk memberikan keterangan soal isu penolakan terhadap jabatan baru, mengingat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tetap siap ditempatkan dimana saja. “Mungkin yang bersangkutan lupa atau ada masalah sampai tidak bisa hadir dalam proses pelantikan, jadi dalam beberapa hari ini akan dipanggil untuk didengar keterangan dan menyampaikan waktu pelaksanaan pelantikan,” lanjutnya.
Disampaikan Mukhlis, pelantikan dan pengucapan janji menjadi hal yang wajib untuk dilaksanakan, karena agenda itu yang menjadi dasar bagi ASN untuk menempati jabatannya. Jika tidak mengikuti proses pelantikan maka jabatan yang dipercayakan dianggap tidak diterima, jadi yang bersangkutan tidak akan diberikan jabatan tersebut. “Pengucapan janji harus dilaksanakan, meskipun pada kesempatan lainnya,” urainya.
Sementara Fud Syaifuddin ST selaku Wabup KSB saat memberikan sambutan dalam acara pelantikan tersebut menegaskan, menduduki jabatan adalah kepercayaan dari pimpinan setelah dianggap mampu, jadi sebagai ASN tidak memiliki kewenangan untuk menolak. “Kalau menolak berarti tidak siap untuk diberikan kepercayaan, jadi saya minta Dikpora segera memanggil yang tidak hadir untuk dimintai ketegasannya,” tuturnya.
Wabup mengingat Dikpora bahwa pemanggilan terhadap yang bersangkutan tidak boleh berlarut, mengingat jabatan yang diberikan sangat penting. “Jika dalam pekan ini tidak ada pelantikan terhadap yang bersangkutan, maka dianggap tidak bersedia untuk memegang jabatan tersebut,” timpalnya. **