Taliwang, – Dinas Sosial (Dinsos) selaku penanggung jawab program bantuan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dalam bentuk Pariri Disabilitas dan Lanjut Usia (Lansia) yang masuk dalam Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR), tidak akan lagi menerima usulan untuk penerima baru.
“Jadwal usulan calon penerima tambahan bagi lansia dan disabilitas selaku penerima bantuan Pariri telah kami tutup, agar tidak mengganggu proses penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Bupai KSB yang menjadi dasar untuk diberikan bantuan sebesar Rp. 250 ribu setiap bulan selama setahun,” kata Manurung selaku sekretari Dinsos KSB, saat ditemui media ini dalam ruang kerjanya.
Hasil validasi terakhir pasca ditutup usulan, jumlah penerima tambahan untuk lansia sebanyak 865 orang, sementara yang memenuhi kriteria sebagai disabilitas sebanyak 182 orang, sehingga total tambahan baru calon penerima program Pariri Lansia dan Disabilitas sebanyak 1.047 orang. “Jumlah penerima program Pariri Lansia dan Disabilitas untuk tahun 2019 sebanyak 7.244 orang, karena penerima tahun sebelumnya setelah dilakukan verifikasi akhir sebanyak 6.196 orang,” lanjutnya.
Masih penjelasan Manurung, untuk penerbitan rekening bagi penerima tambahan tahun 2019 akan diproses setelah terbitnya SK tentang penetapan jumlah calon penerima program, jadi pihak Bank belum bisa memberikan pelayanan tersebut. “Memang untuk proses penerbitan rekening belum dimulai oleh pihak Bank, tetapi sudah dilakukan identitifikasi awal untuk mempercepat proses pencetakan buku rekening nantinya,” bebernya.
Langkah validasi dan verifikasi penerima baru maupun penerima tahun sebelumnya diakui cukup cepat, lantaran tim yang dilibatkan sangat konsentrasi bersama tim agen PDPGR. “Percepatan ini bukan untuk segera mencairkan dana bantuan tersebut, namun lebih pada persiapan administrasi yang dibutuhkan, karena untuk pencairan tetap ada proses dan mekanismes tersendiri,” terangnya.
Menyinggung soal pencairan dana bantuan tersebut, Manurung mengaku bahwa pihaknya menerima usulan dari para penerima agar dana yang diterima adalah akumulasi dari bantuan tiga bulan, jadi para penerima tidak mendukung kalau bantuan itu diterima setiap bulan. “Kata para penerima, jika yang diterima adalah akumulasi bantuan selama 3 bulan, maka nominal uang dirasakan cukup besar dan dapat dipergunakan sesuai kebutuhan, jadi pencairan tidak dilakukan setiap bulan,” akunya. **