Taliwang, – Sejumlah koperasi simpan pinjam yang diduga berpraktek seperti “Bank Rontok” dan telah beroperasi di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), pada Selasa 30/1 kemarin ditutup paksa oleh Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), lantaran dinilai menyalahi aturan tentang perkoperasian.
Tim dari Dinas Koperindah KSB bersama Polisi Pamong Praja (Pol PP) juga melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting milik salah satu koperasi tersebut. Langkah itu dilakukan lantaran pihak koperasi itu sendiri tidak menandatangani komitmen tidak akan beroperasi sampai menyelesaikan semua prosedur untuk beroperasi. “Baru empat koperasi yang berhasil kami datangi untuk meminta dihentikan operasionalnya,” kata Firmansyah, S.Ip, MM selaku tim penertiban koperasi.
Disampaikan Firman sapaan akrabnya, penutupan paksa itu dilakukan bukan atas aktifitas simpan pinjam, tetapi izin koperasi yang dipergunakan menyalahi aturan, dimana untuk koperasi yang menjadi binaan pemerintah Provinsi baru bisa memiliki kantor di Kabupaten/Kota setelah dua tahun terbentuk, sementara koperasi yang menjadi binaan kabupaten, tidak diperkenankan beroperasi di kabupaten lainnya. “Dari empat koperasi yang kami tutup itu, ada dua mengantongi izin dari kabupaten lain, kemudian dua lagi adalah koperasi binaan Provinsi yang belum memenuhi syarat untuk beroperasi,” lanjutnya.
Masih keterangan Firman, hasil pendataan yang dilakukan Dinas Koperindag, jika ada sembilan koperasi yang diduga menyalahi aturan, tetapi saat didatangi justru tidak lagi terlihat ada aktifitas dilokasi kantor koperasi tersebut. “Kami sedang melakukan pengecekan alamat lima koperasi yang juga akan ditutup paksa itu,” timpalnya.
Firman tidak membantah bahwa empat koperasi yang telah ditutup paksa itu adalah koperasi simpan pinjam yang biaa dijadikan tempat pinjaman para pedagang kecil. “Saya sudah ingatkan penanggung jawab dari beberapa koperasi itu, agar tidak melakukan aktifitas apapun sampai menyelesaikan seluruh dokumen penting sesuai dengan surat teguran awal yang disampaikan pada 2018 lalu,” ungkapnya, sambil mengatakan bahwa pihaknya sudah pernah memberikan teguran.
Sebagai informasi, langkah pemerintah KSB itu sediri mengacu pada surat edaran Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah bernomor 700/030/Diskop-UKM/2019 yang mengacu pada Surat Menteri Koperasi dan UKM nomor 47/SM/I/2019 perihal pengawasan atas praktek berkoperasi secara illegal.
Dalam surat itu sendiri memerintahkan kepada Kabupaten/Kota untuk melakukan penertiban terhadap praktek koperasi secara illegal dengan mengatasnamakan koperasi tetapi tidak memiliki badan hukum koperasi. Saat akan melakukan penertiban diminta untuk berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak-pihak terkait, seperti kepolisian, kejaksaan, Jasa Otoritas Keuangan (OJK), Pusat Pengendalian Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun pihak lain yang dianggap perlu. **