Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), akan mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang berada di Kota Bima untuk menyerahkan semua dokumen asset yang menjadi jaminan pencairan dana pengaman Harga Dasar Gabah (HDG) tahun 2010-2013 untuk diproses lelang.
Penyerahan asset jaminan untuk dilelang lantaran pihak peminjam belum juga melakukan pelunasan sampai batas waktu yang ditetapkan. “Pertemuan terakhir ditegaskan bahwa batas waktu pengembalian 31 Januari 2019, namun sampai sekarang ini belum juga dilakukan pembayaran, jadi kami harus menyerahkan dokumen asset untuk diproses lelang secara resmi,” kata Firmansyah, S.Ip, MM selaku kabid Koperasi yang diberi tanggung jawab untuk proses pengembalian dana HDG tersebut.
Dikesempatan itu Firman sapaan akrabnya juga menyampaikan, jika dirinya bersama tim Koperindag KSB berencana mendatangi KPKNL pada Rabu 6/2 mendatang, karena dalam sekarang sedang mengumpulkan semua dokumen tersebut. “Saya sudah mendapat perintah dari pimpinan agar segera menyerahkan dokumen terhadap asset yang menjadi jaminan pencairan dana HDG kepada pihak KPKNL, sehingga proses pelelangan dapat dilakukan dalam waktu dekat ini,” lanjutnya.
Masih pengakuan Firman, upaya yang akan dilakukan pemerintah KSB itu sendiri sudah disampaikan dihadapan semua pihak penanggung jawab pengelola dana HDG yang bermasalah tersebut, karena dalam rapat yang dipimpinnya telah disampaikan bahwa penyerahan asset kepada KPKNL sebenarnya telah dilakukan pada akhir tahun 2018 lalu, lantaran para penunggak tidak juga melakukan pengembalian seteah diberi batas waktu Desember, namun kesempatan sebulan kembali diberikan, tetapi tidak juga ada itikad baik melakukan pengembalian.
Firman tidak membantah bahwa dalam rapat itu, para penunggak dana HDG memberikan kepastian akan melakukan pelunasan pada akhir Januari 2019, tetapi kenyataannya sampai sekarang belum ada yang merealisasikan. “Saya pikir upaya persuasif dan memberikan kesempatan kepada para penunggak sudah dilakukan pemerintah KSB, jadi harus dilanjutkan sesuai regulasinya, yaitu diajukan kepada KPKNL untuk diproses lelang,” tandasnya.
Diakui Firman sapaan akrabnya, jika penyerahan asset merupakan opsi terakhir yang dilakukan pemerintah KSB, setelah beberapa kali memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan pengembalian terhadap dana HDG yang dipinjam. “Persoalan dana pengaman HDG sudah disidang juga oleh Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), jadi upaya memberikan tenggat waktu sudah dilakukan pemerintah KSB, tetapi sampai saat ini masih banyak yang nunggak,” ucapnya.
Diakhir keterangannya, Firman mengakui bahwa Dinas Koperindag telah melayangkan surat yang ditujukan kepada majelis TPTGR tentang rencana penyerahan asset jaminan HDG kepada KPKNL. “Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan rencana penyerahan asset jaminan HDG ke KPKNL kepada majelis TPTGR,” akunya. **