Taliwang, – Semua desa yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) atau forum musyawarah tahunan pemangku kepentingan desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Berbagai usulan program sekarang ini sedang diinventarisir dan direkapitulasi secara menyeluruh oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Memang cukup banyak program yang diusulkan masyarakat saat pelaksanaan Musrenbangdes pada masing-masing Desa, jadi kami harus melakukan inventarisir secara menyeluruh terhadap program tersebut, termasuk memastikan bahwa program dimaksud menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten atau cukup menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),” kata Slamet Riadi, S.Pi. M.Si selaku kabid kelembagan masyarakat, sosial budaya dan gotong royong pada DPMD KSB.
Masih keterangan Meta sapaan akrabnya, setelah inventarisir secara menyeluruh dinyatakan rampung, maka dokumennya akan diserahkan kepada pimpinan daerah, supaya bisa ditindaklanjuti dengan menyerahkan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjadi perhatian. “Memang cukup banyak program yang diusulkan lebih pada pembangunan fisik,” lanjutnya, sambil menegaskan bahwa semua desa sudah melaksanakan Musrenbangdes.
Masih keterangan Meta, dalam rekapitulasi program usulan dibagi dalam beberapa kriteria penting, yaitu versi program fisik, ekonomi, sosial budaya dan pemerintahan.
Dikesempatan itu Meta yang didampingi
Pelaksanaan Musranbangdes oleh 57 desa dan 7 kelurahan beserta 1 desa persiapan berjalan cukup baik dan sesuai dengan tahapannya, lantaran DPMD KSB menyiapkan 15 orang tenaga pendamping, karena pelaksanaannya bukan sekedar mendengarkan rencana program kedepan, tetapi juga ada amanat untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.
Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007, Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.
Setiap tahun pada bulan Januari, biasanya didesa-desa diselenggarakan musrenbang untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). Penyusunan dokumen RKP Desa selalu diikuti dengan penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), karena suatu rencana apabila tanpa anggaran sepertinya akan menjadi dokumen atau berkas belaka. Kedua dokumen ini tidak terpisahkan, dan disusun berdasarkan musyawarah dan mufakat. RKP Desa dan APB Desa merupakan dokumen dan infomasi publik. Pemerintah desa merupakan lembaga publik yang wajib menyampaikan informasi publik kepada warga masyarakat. Keterbukaan dan tanggung gugat kepada publik menjadi prinsip penting bagi pemerintah desa.
RKP Desa ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa dan disusun melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tahunan atau biasa disebut musrenbang Desa. Dokumen RKPDesa kemudian menjadi masukan (input) penyusunan dokumen APB Desa dengan sumber anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), swadaya dan pastisipasi masyarakat, serta lain yang tidak mengikat. **