Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), telah resmi menyerahkan semua dokumen jaminan pencairan dana pengaman Harga Dasar Gabah (HDG) tahun 2010-2013 untuk diproses lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang berada di Kota Bima, pada Rabu 6/2 kemarin.
“Tim Dinas Koperindag yang dipimpin langsung kepala Dinas telah menyerahkan secara resmi semua dokumen yang menjadi jaminan dalam pencairan dana HDG kepada pihak KPKNL, jadi proses lebih lanjut sudah bukan menjadi tanggung jawab pemerintah KSB,” tegasnya Firmansyah, S.Ip, MM selaku kabid Koperasi yang diberi tanggung jawab untuk proses pengembalian dana HDG tersebut, kepada media ini saat berada dikantor KPKNL cabang Bima.
Dikesempatan itu Firman sapaan akrabnya menyampaikan, sebenarnya ada 11 dokumen jaminan yang akan diserahkan kepada pihak KPKNL, namun salah satu rekanan peminjam telah melakukan pengembalian yang cukup besar, sehingga dianggap memiliki itikad baik dan pengajuan berkas ditunda. “Kami mempertimbangkan sisa tunggakannya, jadi diberikan kesempatan untuk segera melunasi dan jaminan tidak diserahkan kepada KPKNL,” lanjutnya.
Masih keterangan Firman, jika ada rekanan peminjam yang ingin melakukan pengembalian, dirinya menyarankan untuk menghubungi pihak KPKNL, mengingat setelah diserahkan semua dokumen jaminan peminjaman dana HDG, kewenangan pemerintah KSB sudah tidak ada lagi. “Kalau memang ada yang ingin melunasi tunggakan, silakan berhubungan langsung dengan pihak KPKNL,” terangnya.
Penyerahan asset jaminan untuk dilelang lantaran pihak peminjam belum juga melakukan pelunasan sampai batas waktu yang ditetapkan. “Pertemuan terakhir ditegaskan bahwa batas waktu pengembalian 31 Januari 2019, namun sampai sekarang ini belum juga dilakukan pembayaran, jadi kami harus menyerahkan dokumen asset untuk diproses lelang secara resmi,” katanya
Diakui juga bahwa penyerahan asset merupakan opsi terakhir yang dilakukan pemerintah KSB, setelah beberapa kali memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan pengembalian terhadap dana HDG yang dipinjam. “Persoalan dana pengaman HDG sudah disidang juga oleh Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), jadi upaya memberikan tenggat waktu sudah dilakukan pemerintah KSB, tetapi sampai saat ini masih banyak yang nunggak,” ucapnya. **