Taliwang, – Penyidik Polres Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melimpahkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang berada Kecamatan Jereweh, kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) agar segera proses lebih lanjut melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Berkas kasus pembangunan gedung PAUD Jereweh dengan tersangka KH yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta MS yang menjadi konsultan perencana proyek bernilai Rp 800 juta itu telah rampung, jadi kami langsung melakukan pelimpahan. Pelimpahan yang kami lakukan itu masuk tahap dua,” tandas Kapolres KSB, AKBP Mustofa, Sik dalam pers release di halaman Mapolres, kemarin.
Dikesempatan itu Kapolres juga menyampaikan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2, 3 dan pasal 18 Undang – undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Perlu juga diketahui bahwa alat bukti dinyatakan cukup dan berdasarkan keterangan saksi ahli pidana dan saksi ahli yang lain, yang bisa kita jadikan tersangka dua orang tersebut. Berkasnya sudah dinyatakan P21 (lengkap) jadi harus segera dilimpahkan.
Masih keterangan Kapolres, pada kasus itu sendiri telah ada perhitungan kerugian negara dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Perusahaan (BPKP), dimana total kerugian negara sebesar Rp 782 juta. “Kerugian negara dalam kasus ini bersifat total lose, meskipun dilokasi ada bangunan tetapi tidak bisa digunakan sama sekali,” timpalnya.
Soal kemungkinan adanya tambahan tersangka dalam kasus tersebut, Kapolres menyatakan sementara ini penyidik fokus pada dua tersangka yang berkasnya telah rampung. Namun penyidikan tetap berlanjut. Jika nantinya berkembang pada tersangka lain, apakah di Dikpora atau dinas lain, pasti akan dikejar. “Yang jelas saat ini memang belum ada tersangka yang lain.,” ucapnya lagi.
Sebagai informasi, proyek lingkup Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) KSB yang menyeret salah seorang pejabat lingkup pemerintah KSB dimulai dilaksanakan pada 12 Oktober 2012 lalu dengan masa waktu pengerjaan 120 hari. Saat masa pengerjaan selesai, panitia tidak mau menerima pekerjaan tersebut karena bangunan dimaksud tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sehingga kasusnya dilaporkan ke Polres KSB. **