Taliwang, – Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Fud Syaifuddin, ST bersama para Kepala Daerah wilayah II (DKI Jakarta, Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara, Kalimantan dan Lampung) menerima hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) yang diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Drs Syafruddin, MSi, pada Rabu 6/2 di Golden Tulip Galaxy Hotel Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Ada perkembangan yang menggembirakan dengan hasil Evaluasi SAKIP 2018 yang diserahkan tahun 2019 ini. Dimana terjadi peningkatan nilai dari tahun 2017 yang hanya memperoleh predikat (C) dengan nilai 48,71 dan pada tahun 2018 KSB memperoleh predikat (CC) dengan nilai 57,16. Penghargaan yang diserahkan pada tahun 2019 ini merupakan hasil pemeringkatan oleh Kemenpan RB tahun 2018.
“Peningkatan grade akuntabilitas kinerja pemerintah KSB itu terbukti dari hasil evaluasi SAKIP yang diselenggarakan oleh Kemenpan RB,” kata Wabup KSB usai menerima hasil Sakip langsung dari Menpan RB, sambil mengatakan bahwa peningkatan cukup luar biasa.
Wabup mengakui bahwa ada peningkatan prestasi yang dilakukan jajaran pemerintah KSB selama ini, namun semua itu harus menjadi pemicu semangat terus bekerja Ikhlas, Jujur dan Sungguh-Sungguh (IJS), karena pekerjaan besar adalah mempertahankan prestasi yang pernah diterima. “Saya berharap kepada semua jajaran pemerintah KSB untuk bisa terus meningkatkannya pada tahun berikut. Caranya, semua aparatur pemerintah mengedepankan semangat kerja IJS dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
SAKIP adalah sistem integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku
Sedangkan LAKIP adalah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan. LAKIP merupakan produk akhir SAKIP yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD. Penyusunan LAKIP berdasarkan siklus anggraan yang berjalan 1 tahun. Dalam pembuatan LAKIP suatu instansi pemerintah harus dapat menentukan besaran kinerja yang dihasilkan secara kuantitatif yaitu besaran dalam satuan jumlah atau persentase. Manfaat dari LAKIP bisa dijadikan bahan evaluasi terhadap instansi pemerintah yang bersangkutan selama 1 tahun anggaran.
Cikal bakal lahirnya SAKIP LAKIP adalah berasal dari Inpres No.7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Instansi Pemerintah dimana didalamnya disebutkan Mewajibkan setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok, dipandang perlu adanya pelaporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah. **