Taliwang, – Sejumlah masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) masih menggunakan jasa kendaraan tradisional jenis Dokar. Meski demikian, Dinas Perhubungan (Dishub) tidak menetapkan jalur khusus dan pembatasan jam aktifitasnya.
Ir Irhas R Rayes Msi selaku kepala Dishub KSB yang ditemui media ini dalam ruang kerjanya mengakui, jika kendaraan tradisional itu diminta tidak melintasi sejumlah ruas jalan utama. Hal itu untuk mengantisipasi terganggunya aktifitas jalan. “Pada prinsipnya tidak ada pembatasan untuk ruas jalan, tetapi sebaiknya tidak melintas pada ruas jalan besar yang terdapat aktifitas kendaraan padat,” katanya.
Jika petugas melihat dokar pada ruas jalan utama, maka pemilik dokar itu hanya diberikan himbauan dan penjelasan tentang alasan dilarang penggunaan ruas jalan tersebut. “Belum ada rencana untuk menetapkan trayek atau ruas jalan yang dapat dilalui Dokar, apalagi sampai saat ini belum ada laporan masyarakat, jika keberadaan kendaraan yang menggunakan kuda itu mengganggu arus transportasi,” lanjutnya, sambil mengatakan bahwa dokar masuk kategori tidak dalam trayek atau trayeknya tidak dibatasi dan ditentukan.
Himbauan penting yang disampaikan pihak Dishub kepada pemilik Dokar adalah soal kebersihan, dimana sering ditemukan penampung kotoran tidak disiapkan. Jika ada justru tidak berada pada pantat kuda tersebut. “Kami lebih sering mengingatkan, agar penampung kotoran kuda tetap tersedia dan benar bisa menampung kotorannya, terus diminta menyiapkan penerang jika beroperasi pada malam hari,” ucapnya.
Untuk informasi, jumlah alat transportasi dokar itu sendiri terus berkurang, lantaran sebagian besar masyarakat sudah beralih dengan trasnportasi modern atau menggunakan kendaraan, jadi hasil pengecekan yang pernah dilakukan pihak Dishub, jumlah kendaraan tradisional itu masih pada kisaran 50 buah saja. “Jumlahnya cukup sedikit dan bisa dipastikan tidak ada yang beraktifitas pada malam hari,” tandasnya. **