Taliwang, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), telah mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar melakukan pendataan terhadap pekerja pada sejumlah proyek pembangunan, mengingat para pekerja tersebut memiliki hak untuk memilih.
“Bawaslu sudah meminta KPU KSB untuk melakukan pendataan terhadap para pekerja dilingkungan proyek, pekerjaan pada lokasi investasi dan terpenting juga pekerja yang berada diareal tambang milik PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), sehingga hak pilih bisa dipergunakan pada 17 April mendatang,” kata Gufran S.Pdi selaku komisioner Bawaslu KSB.
Masih keterangan Gufran, pekerja yang harus didata itu ada dilokasi pembangunan Bendungan Bintang Bano, dimana harus pengecekan sementara terdapat 400 lebih orang pekerja yang memiliki hak suara, namun belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum didata sebagai calon penerima formulir C5 sebagai pengganti perpindahan lokasi memilih. “Hak memilih para pekerja itu harus diakomodir juga,” tandasnya.
Potensi pekerja yang akan hilang hak suara jika tidak dilakukan pendataan juga diareal tambak Poto Tano milik PT. Bumi Harapan Jaya (BHJ), dimana ada sejumlah pekerja asal luar daerah yang juga harus diberikan kesempatan memilih, termasuk juga dilokasi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) diwilayah Kertasari dan paling banyak potensi pemilih diareal PT. AMNT. “Kami berharap ada upaya serius KPU KSB untuk mendata dan dijadikan sebagai pemilih,” lanjutnya.
Dikesempatan itu Gufran juga menjelaskan, jika pekerja dimaksud berasal dari luar Nusa Tenggara Barat (NTB), maka hanya akan mendapatkan kertas suara pemilihan presiden. Kalau pekerja berasal dari NTB maka akan mendapatkan kertas suara pemilihan presiden dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan khusus pekerja asal pulau Sumbawa bisa mendapat tambahan kertas suara untuk pemilihan calon anggota DPR RI dan DPRD Provinsi NTB.
Gufran mengakui jika dirinya bersama perwakilan KPU KSB sudah mendatangi lokasi proyek dimaksud dan bertemu dengan pihak managemen. Dalam pertemuan itu diminta agar disiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam areal proyek, lantaran perusahaan akan kesulitan mengajak para pekerja keluar lokasi proyek untuk memberikan hak suara. “Memang solusi yang tepat adalah menyiapkan TPS, karena TPS disekitar lokasi proyek diyakini jumlah pemilih sudah cukup banyak atau sesuai standar tertinggi yang ditetapkan, jadi harus dibuatkan TPS khusus,” tuturnya.
Terakhir Gufran menegaskan bahwa memberikan kesempatan memilih para pekerja bukan sekedar pelayanan kepada masyarakat pemilih, tetapi juga menjadi upaya serius dalam meningkatkan partisipasi pemilih. “Kami masih menunggu kebijakan dari pihak KPU, apakah akan dibuatkan TPS khusus atau digabungkan pada TPS terdekat,” tandasnya. **