Taliwang, – Pertemuan antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB) dengan perwakilan managemen PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) pada Senin 4/3 kemarin, menjadi awal munculnya kritikan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), lantaran ketua KPU KSB tidak memberikan kesempatan kepada perwakilan Bawaslu untuk berbicara soal pendataan pemilih dalam wilayah lingkar tambang tersebut.
Karyadi SE selaku ketua Bawasalu menuding bahwa sikap yang ditunjukan ketua KPU KSB itu masuk kategori arogan, karena Bawaslu memiliki hak melekat untuk melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemilu apalagi soal data, tetapi kenapa ketua KPU KSB yang memimpin rapat dengan managemen PT. AMNT justru menutup ruang Bawaslu KSB berbicara, padahal kehadiran salah seorang komisioner atas undangan dari pihak KPU KSB,” tegas Karyadi sambil menambahkan bahwa sikap ketua KPU KSB itu sama halnya tidak etis dan melanggar etika.
Terkait sikap arogansi yang ditunjukan ketua KPU KSB, Karyadi mengaku telah membahas secara internal untuk mendalami alasan tidak diberikan kesempatan untuk berbicara dalam pertemuan dengan perusahaan pertambangan tersebut. “Perlu diketahui bersama bahwa Bawaslu KSB pernah mengeluarkan rekomendasi agar KPU KSB melakukan pendataan calon pemilih pada beberapa perusahaan besar yang beroperasi di KSB, termasuk tenaga kerja lingkar tambang,” tuturnya.
Sementara Gufran Spd.i selaku komisioner Bawaslu KSB yang mengkooordinir pengawasan dan hubungan antar lembaga yang tidak diberikan ijin berbicara dalan pertemuan dengan managemen PT.AMNT menyampaikan, jika kehadiran dirinya bukan saja sebagai hak melekat, tetapi atas undangan dari komisioner KPU KSB. “Saya ditelpon komisioner KPU KSB yang membidangi data untuk hadir dalan pertemuan tersebut dan dipersilakan untuk masuk dalam pertemuan bahkan diberikan berbicara, namun ketua KPU langsung menegaskan bahwa dirinya tidak memberikan ijin berbicara, sehingga apa yang ingin disampaikan dihentikan,” katanya.
Disampaikan Gufran, kehadiran dirinya sebagai komisioner Bawaslu justru untuk membantu KPU KSB dalam merampungkan data pemilih dalam wilayah lingkar tambang, justru dihalangi dan tidak diberikan ruang sesuai kewenangannya. “Ada apa KPU KSB dengan Amman Mineral sampai tidak memberikan kesempatan bagi Bawaslu untuk melakukan pengawasan soal data,” timpalnya.
Terkait dengan pelecehan terhadap dirinya saat pertemuan tersebut, Gufran mengaku akan mengusulkan kepada ketua Bawaslu KSB agar diproses terus sampai pada kasus etik karena secara jelas melamggar Juknis KPU nomor 227/PL.02.1-Kpt/01/KPU/I/2019 tentang petunjuk tekhnis penyusunan daftar pemilih khusus (DPK), daftar pemilih tambahan dan perbaikan daftar pemilih tetap dalam penyelenggara Pemilu 2019, dimana harus menerima masukan dan tanggapan masyarakat, pengawas pemilu dan peserta pemilu terkait DPT.
Sementara Deni Syahputra selaku ketua KPU KSB yang dikonfirmasi media ini mengaku kaget atas tudingan tersebut, lantaran dirinya tidak berpikir untuk menghambat tugas dan tanggung jawab Bawaslu. “Saya memang tidak memberikan kesempatan berbicara komisioner Bawaslu saat bertemu dengan perwakilan AMNT, lantaran hadir dipenghujung acara atau sesaat sebelum dibacakan kesimpulan dalam pertemuan tersebut,” akunya.
Disampaikan juga oleh Deni, pertemuan yang dilaksanakan itu sendiri bukan agenda KPU KSB, tetapi pihak perwakilan perusahaan ingin berkunjung untuk meminta penjelasan terkait dengan rencana kunjungan bersama Bawaslu. “Sebenarnya KPU dan Bawaslu akan mendatangi AMNT terkait dengan pendataan pemilih. Hal itu bisa dibuktikan dengan surat yang dilayangkan kepada pihak perusahaan, namun rencana kunjungan itu sendiri urung dilaksanakan lantaran pihak perusahaan belum bersedia menerima, lalu mengutus perwakilan untuk mendatangi KPU KSB,” bebernya, sambil mengatakan bahwa pertemuan itu sendiri bukan acara resmi.
Terkait dengan ketersinggungan Bawaslu KSB, Deni menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan jika tidak ada niatnya untuk menutup ruang bagi bawaslu, justru mendorong Bawaslu untuk terlibat secara aktif dalam rangka pendataan pemilih. “Jika memang Bawaslu ingin mendapatkan hasil dari pertemuan awal yang dilakukan dengan perwakilan AMNT, silakan memanggil KPU KSB dan perwakilan perusahaan. Kalau perwakilan KPU KSB tidak hadir baru dikatakan arogan,” tuturnya.
Terakhir Deni menegaskan bahwa komisioner KPU KSB berencana menggelar pertemuan khusus dengan Bawaslu KSB, terkait dengan penyamaan persepsi dalam rangka pendataan pemilih dalam wilayah tambang Batu Hijau, termasuk silaturahmi pertama setelah pelantikan semua komisioner KPU KSB. **