Taliwang, – Sehubungan dengan rencana memberikan pengetahuan kepada saksi parpol peserta Pemilu dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) tentang cara pengawasan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada Rabu 20/3 (ahri ini, red), akan melaksanakan Training of Trainer (TOT) yang diperuntukan bagi semua anggota Panwaslu Kecamatan.
“Panwaslu kecamatan yang akan menjadi trainer terhadap PTPS dan saksi parpol tentang tata cara pengawasan, jadi wajib untuk mengikuti TOT pengawasan pemilu 2019 yang akan dilaksanakan selama dua hari,” tegas Karyadi, SE selaku ketua Bawaslu KSB, saat ditemui media ini, Selasa 19/3 kemarin.
Disampaikan Karyadi, anggota Panwaslu kecamatan yang menjadi peserta bukan sekedar mendapatkan materi tentang pengawasan, tetapi juga bakal dilakukan peragaan tentang cara penanganan saat terjadi ada masalah di Tempat Pemungutan Suara (TPS). “TOT yang dilakukan nanti bukan hanya penyampaian materi, tetapi langsung ada praktek untuk menambah pengetahuan. Hal itu yang membuat dirinya harus memastikan semua anggota Panwaslu kecamatan wajib ikut,” lanjutnya.
Masih keterangan Karyadi, sebelum dilaksanakan pelatihan akan ada post tes atau uji pengetahuan kepada semua peserta, termasuk evaluasi terakhir setelah semua rangkaian kegiatan dilaksanakan. “Kami harus memastikan bahwa semua jajaran pengawas pemilu 2019, sudah sangat memahami tentang tugas dan langkah yang akan dilaksanakan saat ditemukan persoalan, sehingga dapat langsung ditangani,” tuturnya.
Dikesempatan itu Karyadi juga menyebutkan bahwa wewenang yang dimiliki PTPS adalah, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan, penghitungan suara dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara tugas PTPS adalah mengecek persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan perhitungan suara, pelaksanaan perhitungan suara dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS. Sedangkan kewajibannya adalah menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu kecamatan melalui panwaslu Kelurahan/Desa serta menyampaikan laporan hasil pengawasan.
Terkait dengan PTPS yang dibutuhkan untuk membantu mengawasi pelaksanaan Pemilu 2019, Karyadi mengakui jika sudah ada hasil seleksi yang dilakukan, namun pihaknya harus kembali membuka seleksi baru lantaran ada beberapa PTPS yang dianggap tidak memenuhi syarat. “Ada beberapa orang PTPS terpaksa harus dicoret lantaran syarat usia, tetapi belum diketahui waktu perekrutan kembali tersebut,” akunya. **