Taliwang, – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sudah melaksanakan proses permohonan penerbitan izin di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), melalui sistem online dengan aplikasi Online Single Submission (OSS), dimana aplikasi dimaksud telah diluncurkan pada Juli 2018 lalu.
H Abdul Hamid, SPd, M.Pd selaku kepala DPMPTSP menegaskan, khusus untuk perusahaan yang bergerak pada sektor pariwisata sudah seluruhnya terdaftar melalui aplikasi online tersebut, sementara untuk perusahaan yang bergerak pada bidang lain baru pada kisaran 50 persen. “Kami memang terus melakukan sosialisai dan menyarankan perusahaan untuk masuk dalam aplikasi online tersebut,” katanya.
H Hamid juga mengakui bahwa peralihan penggunaan sistem offline menjadi online dalam bentuk aplikasi OSS dinilai sangat efektif, serta menguntungkan bagi perusahaan, dimana proses penerbitan izin tidak membutuhkan waktu yang lama atau berkisar sekitar tiga jam saja. “Sistem yang kami miliki terintegrasi, sehingga prosesnya lebih cepat, namun pihaknya harus bekerja ekstra atau melakukan pendampingan saat proses pendaftaran, untuk mengantisipasi kebingungan dari perwakilan perusahaan tersebut,” lanjutnya.
Selain proses penerbitan izin menjadi lebih cepat dan dapat diakses secara terbuka, pihak perusahaan juga mendapatkan kepastian soal izin yang diproses, lantaran bisa mengetahui apa yang menjadi kendala. “Peralihan menjadi online relatif lebih cepat prosesnya dan fleksibel dan dipastikan lebih dalam pembiayaan,” akunya.
Sementara untuk mengetahui waktu proses penerbitan izin, H Hamid mengaku bahwa semua itutergantung data dan profile perusahaan, jika data yang diinput falid maka proses pembuatan IMB hanya mmebutuhkan waktu beberapa menit saja. Sambil menambahkan, sementara ini keluhan yang sering menjadi kendala yaitu masalah pajak perusahaan tidak sesuai, sehingga perlu singkronisasi data agar perizinan bisa diproses.
H Hamid tidak membantah bahwa untuk mengarahkan semua perusahaan terdaftar dalam aplikasi online butuh waktu, mengingat tidak mudah untuk memberikan pemahaman tentang aplikasi OSS, namun dengan pendampingan secara langsung oleh operator DPMPTSP bisa mengelimir kendalanya. “Operatorkami bersedia mendampingi selama 24 jam,” tegasnya.
Hal menarik lain yang dirasakan dengan dimulainya penggunaan aplikasi online itu, aparatur lingkup DPMPTSP tidak terlalu diberatkan dengan pekerjaan dalam proses izin, karena pihak perusahaan sendiri bisa secara langsung mengetahui dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin yang diminta. “Aplikasi OSS sudah mengkafer proses penerbitan izin usaha melalui kementerian, lembaga danyang menjadi tanggung jawab pemerintah KSB,” ungkapnya, sambil menambahkan bahwa pihak yang mengajukan permohonan tetap diwajibkan untuk menyerahkan dokumen pendukung kepada pihakDPMPTS,” akunya. **