Taliwang, – Polres Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), menggelar konfrensi pers tentang hasil selama melaksanakan operasi pekat (Penyakit Masyarakat), yang dilaksanakan menjelang bulan suci Ramadhan.
Kapolres KSB, AKBP Mustofa, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Muhaemin, S.Ik membeberkan, dalam operasi Pekat itu sendiri telah berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol disejumlah tempat hiburan malam (cafe) dan lokasi penjualan lainnya, termasuk menangkap pelaku perjuadian dan mengungkap kasus prostitusi
Untuk barang bukti minuman beralkohol, Polres berhasil mengaman mengamankan 400 ratus botol bir kecil, polisi juga menyita 24 botol bir besar, 17 botol bir hitam, 3 botol anggur merah, 27 botol botol besar brem, 3 botol kecil arak, sehingga total yang berhasil diamankan sebanyak 474 botol.
Disampaikan juga bahwa untuk kasus perjudian, pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp. 1,342 juta, 2 unit HP, satu set kartu remi, sebuah buku tabungan, sebuah ATM BNI. Sementara barang bukti kasus prostitusi ada uang sejumlah Rp. 600 ribu, 2 unit HP, satu stel pakaian korban dan Sprey. “Semua barang bukti dan terduga pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Aktifitas lain yang dilakukan pihak Polres KSB adalah sosialisasi keselamatan bagi pelajar, dimana satuan lantas Polres KSB yang dipimpin Kasat Lantas, IPTU Gde Caka PR, S.IK terus giat memberikan pemahaman dan kesadaran tentang tata cara berlalu lintas yang aman dan tertib, baik kepada masyarakat umum maupun pelajar.
“Tujuan sosialisasi yang kami lakukan sampai di sekolah adalah, untuk menanamkan cara berlalulintas yang baik dan aman sejak usia dini, agar terbangun kesadaran tentang pentingnya keselamatan diri saat mereka dewasa nanti dalam berlalulintas, sehingga angka kecelakaan dapat diminimalisir,” kata IPTU Gde Caka PR.
Disampaikan juga bahwa kegiatan sosialisasi itu sebagai rangkaian operasi Keselamatan 2019, dimana targetnya bukan hanya melakukan penindakan terhadap pelanggar tetapi juga preventif. Sementara materi yang disampaikan dalam sosialisasi, lebih pada peraturan lalu lintas dan upaya tertib berlalu lintas yang baik dan benar di jalan raya. Dimulai dengan berkendara yang benar dengan menggunakan helm berstandar SNI dan sampai klick, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak menggunakan HP saat berkendara. **