Taliwang, – Sekitar 50 persen perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), telah melakukan pembayaran terhadap Tunjangan Hari Raya (THR). Hal itu diakui Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
“Hasil pantauan sementara yang dilakukan Disnakertrans, jika ditemukan sejumlah perusahaan sudah lebih awal membayar THR keagamaan kepada karyawannya, bahkan diklaim sudah mencapai 50 persen,” aku Ir H Muslimin HMY, Msi selaku kepala Disnakertrans KSB, saat ditemui media ini kemarin.
Disampaikan H Muslimin, mulai dilakukan pembayaran THR keagamaan bisa jadi perusahaan lebih memilih percepat pembayaran hak karyawan yang diberikan setiap tahun itu, apalagi perusahaan biasanya telah mempersiapkan anggarannya. “Perusahaan sudah persiapkan anggaran untuk pembayaran THR, jadi tidak ada bedanya membayar lebih awal atau sepekan sebelum perayaan Idul Fitri,” lanjutnya.
Diakui juga bahwa Disnakertrans KSB telah melayangkan surat himbauan tentang pembayaran THR, dimana harus dibayarkan sekurang-kurangnya 7 hari sebelum hari raya, atau dengan kata lain minimal dibayarkan pada 29 mei. “Pada pekan kedua bulan ramadhan sudah disebar surat edaran terkait tentang pembayaran THR kepada perusahaan yang beroperasi dalam lingkar tambag maupun diluar lingkar tambang,” akunya.
H Muslimin memastikan bahwa surat edaran disusun dengan mempertimbangkan surat edaran dari menteri ketenagakerjaan RI nomor 2 tahun 2019. Adapun isi dalam surat edaran yang sudah disebakan tersebut pertama tentang peruntukan, dimana disana diatur, THB keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh diperusahaan yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, perjanjian kerja waktu tertentu, atau kesepakatan lainnya.
Sementara untuk besaran THR Keagamaan yang dibayarkan bagi pekerja/buruh telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus yang atau lebih, diberikan satu bulan upah sementara bagi pekerja/buruh yang bekerja dibawah itu maka diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang ada. “Untuk pekerja/buruh yang masa kerjanya dibawah satu tahun perhitungannya adalah jumlah bulan masa kerja diabagi 12 bulan dan dikali satu bulan upah, ini adalah aturan yang harus ditaati perusahaan,” katanya. **