Taliwang, – Sesuai kalender pendidikan, liburan sekolah menjelang lebaran Idul Fitri 1440 H terhitung mulai 30 Mei dan aktif kembali 12 Juni. Untuk memastikan semua guru sudah berada dalam lingkungan sekolah pasca libur panjang, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) telah membentuk tim yang akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak).
“Saya sudah meminta semua Kepala Sekolah (Kepsek) agar mengingat guru untuk tidak menambah hari libur. Bagi yang ketahuan melanggar disiplin tersebut dipastikan langsung mendapat sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010. “Guru adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), jadi wajib patuh dan taat dengan regulasi,” kata Drs Mukhlis, Msi selaku kepala Dikpora Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Disampaikan Mukhlis, liburan dalam dunia pendidikan di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengacu pada kalender pendidikan masing-masing Kabupaten/kota, jadi untuk wilayah KSB ada beberapa liburan, yaitu, libur awal ramadhan pada 6-8 Mei, kemudian libur menjelang libur Idul Fitri 30 Mei – 11 Juni serta libur pasca pembagian Raport pada 22 Juni – 14 Juli.
Dikesempatan itu Mukhlis berharap, pemberitahuan akan melakukan pengecekan ke sekolah saat hari pertama masuk sekolah pasca liburan bisa membuat guru tidak menambah liburnya, karena guru adalah panutan dan contoh bagi murid dan perhatian dari wali murid. “Saya minta kepada semua guru untuk membuktikan bahwa semua guru sangat disiplin dengan jam kerja dan itu bisa dibuktikan dengan hari pertama masuk sekolah,” tuturnya.
Dikpora menegaskan bahwa jadwal libur untuk siswa dan guru tingakt SD dan SMP sama. Jadwal libur ramadhan maupun semester untuk guru maupun siswa berdasarkan kalender pendidikan tahun ajaran 2018/2019. penyusunan kalender pendidikan dari provinsi NTB dan di telaah daerah kemudian dengan memastikan aturan dari Badan Kepegawaian Dearah (BKD) KSB juga, maka waktu libur untuk siswa dan guru sama. Artinya jadwal libur guru dengan ASNsturuktural berbeda. **