Sekongkang, – Polres Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah menangkap DG, warga Kecamatan Sekongkang yang dicurigai sebagai pelaku illegal logging.
Penangkapan terjadi di areal hutan yang terletak di kawasan selalu Legini RTK 59 Desa Talonang Kecamatan Sekongkang, pada Rabu 29/5 atas kerjasama dengan Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sejorong di bantu personil dari Tentara Nasional Indonesia (TNI). “Penangkapan berawal dari kegiatan monitoring oleh Tim Lidik Illog Polres KSB bersama KPH Sejorong Desa Tongo dan TNI,” aku Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa, SIK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhaemin, SH, SIK.
Disampaikan juga bahwa penangkapan itu sendiri berawal dari informasi warga dan saat itu tim sedang melakukan patroli rutin pengamanan Hutan Selalu Legini Desa Talonang Kecamatan Sekongkang, kemudian tim menemukan terduga pelaku yang sedang melakukan penebangan kayu di kawasan hutan tersebut. “Saat melakukan monitoring sekitar pukul 07.00 Wita, tim melihat pelaku sedang melakukan penebangan sehingga langsung dihentikan dan pelaku beserta barang bukti dibawah ke Polres KSB,” lanjutnya.
Dilokasi kejadian, tim berhasil menemukan barang bukti berupa, 1 unit Chainsaw yang digunakan untuk mengolah kayu, dan 1 Gelondong kayu Lempayan. “Terduga pelaku DG sat ini, di jerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf b UURI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan bunyi pasal: orang perseorang dengan sengaja melakukan penebangan pohon didalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).” tegasnya. **