Taliwang, – Desa Seteluk Tengah kecamatan Seteluk dan Kelurahan Sampir kecamatan Taliwang, ditetapkan sebagai juara pada lomba atau evaluasi perkembangan Desa dan kelurahan tingkat Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tahun 2019 yang diinisiasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Penetapan hasil penilai itu telah diperkuat dengan Keputusan Bupati KSB.
Terhadap Desa dan Kelurahan yang akan mewakili KSB pada tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), DPMD terus memberikan pendampingan dan pembinaan untuk penataan indikator penilaian, sehingga pada lomba ditingkat provinsi bisa menjadi juara dan mewakili NTB pada tingkat Nasional. “Kami terus melakukan pendampingan terhadap Desa Seteluk Tengah dan Kelurahan Sampir,” aku Slamet Riadi, Spi, Msi selaku Kabid kelembagaan masyarakat sosial budaya dan pemberdayaan gotong royong pada DPMD yang menjadi wakil ketua tim
Disampaikan Meta sapaan akrabnya, pendampingan dan pembinaan yang dilakukan bersama tim penilai menjadi bagian dari tanggung jawab dalam membuktikan, jika Desa dan Kelurahan yang ditetapkan sebagai juara memang memenuhi kriteria dan indikator yang ditetapkan. “Pembinaan yang dilakukan lebih pada perbaikan berbagai hal yang dirasakan masih kurang,” lanjutnya.
Masih keterangan Meta, dirinya sudah menyampaikan kepada pemerintah Desa Seteluk Tengah dan Kelurahan Sampir, agar memiliki komitmen serius untuk menjadi yang terbaik pada tingkat Provinsi, mengingat pendampingan hanya dilakukan dalam sepekan ini, sebab penilai tingkat provinsi direncanakan pada pekan mendatang. “Kemungkinan tanggal 22 Juni mendatang tim penilai dari Provinsi sudah mengunjungi Desa Seteluk Tengah dan Kelurahan Sampir,” ungkapnya.
Dikesempatan itu Meta juga menyampaikan bahwa Keputusan Bupati KSB bukan hanya menetapkan pemenang, tetapi juga merinci soal besaran hadiah bagi juara lomba Desa dan kelurahan, dimana untuk Desa Seteluk Tengah yang menjadi juara pertama akan mendapat dana pembinaan sebesar Rp. 50 juta, sementara Desa Moteng yang menjadi juara kedua berhak menerima dana sebesar Rp. 20 juta dan Desa Tambak Sari yang menjadi juara ketiga akan menerima dana sebesar Rp. 10 juta. “Kalau untuk Kelurahan hanya menetapkan juara pertama dan berhak mendapatkan dana sebesar Rp. 50 juta,” lanjutnya.
Hal penting lain yang disampaikan Meta bahwa keputusan Bupati KSB itu sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah No 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2012 tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Peningkatan Pelayanan Sosial Dasar Melalui Pengelolaan Posyandu Terintegrasi Pendidikan Anak Usian Dini dan Bina Keluarga Balita dan Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 141 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. **