Taliwang, – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 KG untuk pulau Sumbawa, sesuai Keputusan Gubernur NTB nomor 750-365 Tahun 2019. Penetapan itu untuk menjamin kelancaran penyediaan LPG 3 KG untuk kebutuhan Rumah tangga dan usaha mikro. Penetapan HET juga untuk mendorong percepatan konversi bahan bakar minyak tanah menjadi LPG.
Rahadian selaku kabid perdagangan pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) memaparkan, penetapan HET akan berpengaruh pada harga jual LPG di KSB yang sempat melambung tinggi hingga ke angka Rp.40.000-65.000. “Penetapan HET diyakini akan membuat harga jual LPG kembali normal,” akunya.
Adanya lonjakan harga itu sendiri diyakini akibat fase transisi, harga masih tinggi karena sub agen masih menghabiskan stok lama untuk kemudian disesuaikan dengan harga baru.
Dalam konversi mitan ke LPG ini memang diperluakn penyesuain tingkatan radius untuk menjangkau wilayah terjauh, perkembanagan tingkat inflasi, dan kenaikan upah pekerja di NTB. Adapun dalam SK Gubernur tentang HET ditetapkan. Pertama, harga Tebus Penyalur/agen ke SPPBE untuk radius 0-60 km, >60-120 km dan >120 km sama yaitu seharga Rp.11.550. Kedua, Margin Penyalur/agen untuk radius 0-60 km, >60-120 km dan >120 km sama yaitu seharga 1.200. Ketiga, Harga di titik serah Penyalur/Agen untuk radius 0-60 km, >60-120 km dan >120 km sama menjadi Rp.12.750. Keempat, tambahan biaya operasional penyalur ke sub penyalur /Pangkalan untuk radius 0-60 kmseharga Rp. 1.250, untuk radius >60-120 km seharga Rp. 2000 dan untuk radius >120 km seharga Rp.2.750. Kelima, Harga Tebus sub Penyalur /Pangkalan ke Penyalur/Agen untuk radius 0-60 km seharga RP.14.000, untuk radius >60-120 km seharga Rp.14.750 dan untuk radius >120 km seharga Rp. 15.500 . Keenam, Margin Sub Penyalur/Pangkalan untuk radius 0-60 km, >60-120 km dan >120 km sama yaitu seharga Rp.1000. Kedelapan, Harga Eceran Tertinggi untuk untuk radius 0-60 km seharga RP.15.000, sementara untuk radius >60-120 km seharga 15.750 dan untuk radius >120 km seharga Rp.16.500
Disampaikan juga bahwa radiusnya ada tiga yaitu 0-60 km, >60-120 km dan >120. Pertama maksudnya adalah Harga tebus Agen/penyalur ke SPPBE di semua radius itu sama yaitu Rp11.550. Kemudian yang kedua ditambah dengan margin atau keuntungan penyalur/agen disemua radius hanya Rp,2000. Sehingga pada point ketiga Harga di titik Serah Penyalur/ agen sama sebesar Rp.12.750, ini kalau di ambil di Penyalur/Agen. Sementara jika diaantar maka tamabahan baiaya operasioanal Penyalur ke Sub Penyalur/pangkalan tergantunng radius, untuk radius 0-60 km tamabahan seharga Rp.1.250, untuk radius >60 -120 km seharga Rp.2000 dan untuk radius >120 km seharga Rp.2.750. Selanjutnya Margin Sub penyalur/Pangkalan sebesar Rp.1000. Sehingga di dapatkan HET untuk radius 0-60 km sebesar Rp.15.000, untuk radius >60-120 km seharga Rp.15.750 dan radius >120km seharga Rp. 6.500. Intinya perbedaan HET ini terletak pada jarak antara Penyalur/Agen ke Sub Penyalur/Pangkalan, semakin jauh semakin mahal, namun dengan memepertimbanagkan tingkat inflasi dan harga pekerja masih masuk akal, hanya berbeda Rp750.
Rahardian menerangkan, yang kita tindak adalah Penyalur/Agen dan Sub Penyalur/Pangkalan yang menjual LPG di atas HET yang sudah ditentukan. Ia menambahakan, artinya mereka menambah margin yang sudah ditentukan pemerintah .
Untuk menjaga ketersediaan LPG d Sumbawa Barat, refillLPG 3 KG sementara distok dari pulau Lombok yang dimasukkan oleh anak perusahaan Pertamina. Informsi terakhir yang di dapatkan oleh Rahadian dari penanggung jabawab wilayah konversi pulau Sumbawa perkembanagunan pembangunan SPPBE Sumbawa sudah mencapai 70-80%. Diperkirakan, paling lambat bulan juli Refill sudah siap untuk pulau Sumbawa. Dan Untuk semenatara gudangya sendiri di pusatkan di pengepul wilayah Tano atau Badas. **