Taliwang, – Sekolah di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang terbukti melakukan Pungutan Liar (Pungli) atau menarik biaya apapun dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020, akan langsung mendapatkan sanksi administratif dan penanggung jawab diberikan sanksi tersendiri sesuai regulasinya.
Untuk memastikan tidak ada aktifitas pungli, pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap proses PPDB. “Sudah sering diingatkan bahwa PPDB yang dilakukan tanpa ada biaya apapun dan ditegaskan juga bahwa yang menerapkan pungutan akan mendapat sanksi tegas,” kata Drs Mukhlis, Msi selaku kepala Dikpora KSB, saat ditemui dalam ruang kerjanya, kemarin.
Diingatkan juga bahwa dirinya telah meminta semua pengawas sekolah untuk lebih intens kunjungan sekolah, sehingga bisa memastikan bahwa tahapan dan proses PPDB sesuai juknis dan tanpa pungli.
Larangan melakukan pungutan berlaku pada semua satuan pendidikan mulai dari jenjang Taman Kanak-kanak (TK) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP). Jika ada yang merasa dimintai biaya apapun agar melaporkan langsung. “Saya berharap tidak ada aktifitas pungli dalam proses PPDB ini, mengingat sudah cukup sering disampaikan,” ucapnya.
Disampaikan Mukhlis, pihak satuan pendidikan diharuskan melaksanakan tahapan PPDB sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 51 tahun 2018, dimana bertujuan menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan transparan dan tanpa diskriminasi. “Proses yang dilalui harus sesuai Petunjuk Tekhnis (Juknis) yang ditetapkan,” tandasnya.
Dikesempatan itu Mukhlis mengingatkan bahwa Dikpora KSB beserta seluruh jajaran dan satuan pendidikan telah mencanangkan Zona Integritas (ZI) dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan dan Mewujudkan Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). “Proses PPDB sebagai pembuktian awal bahwa kita yang berada dalam dunia pendidikan sangat berkomitmen untuk menghindari tindakan korupsi, termasuk pungli dalam proses PPDB,” ajaknya.