Taliwang, – Pengembangan sektor pariwisata di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terus digenjot Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Parbud), sehingga meminta dukungan seluruh masyarakat untuk ikut berkontribusi, termasuk menjaga lingkungan agar tidak tercemar karena bisa menjadi kendala nantinya.
Abdul Munir selaku kabid Destinasi Pariwisata pada Dinas Parbup KSB kepada media ini menuturkan, kelestarian lingkungan menjadi salah satu pendukung pengembangan destinasi pariwisata, jadi harus ada komitmen bersama semua komponen untuk menjaga lingkungan dari ancaman pencemaran atas penggunaan bahan kimia berbahaya. “Kita tahu bahwa cukup banyak peredaran zat kimia berbahaya lantaran adanya aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI),” ucapnya.
Munir sapaan akrabnya mengakui bahwa dalam pandangan sekilas bahwa aktifitas PETI tidak ada kaitan dengan pengembangan sektor pariwisata, tetapi jika aktifitas dimaksud akan merusak lingkungan dan membuat pencemaran, maka wisatawan akan membatalkan rencana kunjungan di Bumi Pariri Lema Bariri. “Hari ini aktifitas PETI masih menggunakan zat kimia berbahaya berupa mercuri dan sianida,” tandasnya.
Masih keterangan Munir, aktifitas PETI dengan penggunaan zat kimia berbahaya bisa jadi akan menjadi kendala bagi pemerintah KSB untuk pengembangan sektor pariwisata, sehingga dirinya berharap untuk segera dilakukan penertiban atau lokalisir dan bimbingan agar tidak menggunakan zat kimia. “Sebaiknya aktifitas PETI diawasi pada satu lokasi (lokalisasi), agar bisa dipantau aktifitas yang dilakukan, sehingga bisa dipastikan tidak merusak dan mencemarkan linkungan,” ungkapnya.
Disampaikan juga bahwa lokalisasi aktifitas PETI bisa menjadi destinasi wisata nantinya, lantaran masyarakat umum ingin juga menyaksikan langsung cara pengolahan material batuan menjadi emas, tetapi kalau menggunakan zat kimia maka tidak bisa dijadikan destinasi. “Semoga pemerintah sudah mempersiapkan konsep penataan dan lokalisir aktifitas PETI,” lanjutnya.
Sebagai informasi yang berhasil dihimpun media ini, berdasarkan hasil uji labolatorium sampel air di salah satu titik di Kecamatan Taliwang, bulan Juli tahun 2013 oleh Dinas KPP Sumbawa Barat, konsentrasi logam Mercuri dalam air 0,466 mg/l. Angka tersebut terpaut jauh dari angka baku mutu yang distandarkan sebesar 0,001 mg/l.
Informasi lain yang bisa menjadi perhatian pemerintah KSB, jika pemerintah Republik Indonesia telah mencanangkan jika tahun 2030 mendatang, Indonesia terbebas dari emisi Merkuri. Untuk mendukung rencana tersebut, anggota legislatif Senayan dan eksekutif tahun 2017 lalu menerbitkan Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Merkuri. **