Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Permukinan (DPUPRPP), pada Kamis 5/9 kemarin, menggelar uji publik terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) terkait dengan pemanfaatan ruang.
Uji publik yang menghadirkan sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para pelaku hukum termasuk pejabat akte notaris, LSM dan Pers terkait dengan raperbup tentang prosedur perolehan izin pemanfaatan ruang dan perizinan lain, raperbup tentang kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif dalam pengendalian pemanfaatan ruang serta raperbup tentang pemberian insentif dan disinsentif dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
Amar Nurmansyah, Msi selaku kepala DPUPRPP KSB saat memimpin langsung diskusi dalam uji publik menegaskan, jika sangat masukan atau saran dari berbagai pihak dalam rangka penyempurnaan terhadap regulasi yang akan dijadikan pijakan dalam pengurusan tata ruang. “Saran dalam penyempurnaan Raperbup bisa disampaikan secara tertulis dalam tiga hari kedepan,” katanya.
Disampaikan Amar, regulasi yang mengatur tentang pemanfaatan ruang sangat penting bagi pemerintah KSB, sehingga dalam uji publik memberikan kesempatan kepada semua komponen untuk memberikan saran serta masukan maupun kritik, sehingga saat ditetapkan bisa maksimal penerapannya. “Draf tentang raperbup dimaksud sebenarnya sudah berproses sejak tahun 2017 lalu, namun terhenti sampai sekarang ini, jadi dirinya berjanji akan mengawal sampai proses penetapan dan penandatangan oleh Bupati KSB,” janjinya.
Meskipun belum bisa disebutkan waktu penetapan terhadap regulasi daerah tersebut, namun Amar meyakini bahwa dalam waktu tidak terlalu lama sudah rampung dan bisa disampaikan kepada pimpinan daerah. “Saya sangat berharap bahwa paling telat awal tahun mendatang sudah dijadikan pijakan dalam pemanfaatan ruang,” pintanya.
Dikesempatan itu Amar juga mengaku jika dirinya telah meminta jajarannya yang menangani soal pemanfaatan ruang, agar segera membuat aplikasi khusus yang akan dijadikan ruang akses bagi masyarakat, jadi untuk proses mendapatkan izin pemanfaatan ruang tidak harus secara manual dengan dokumen yang sangat sulit, jadi cukup melakukan pendaftaran secara online. “Saya sudah minta bidang Tata Ruang untuk membuat aplikasi online, sehingga proses untuk memproleh izin pemanfaatan ruang bisa melakukan online,” akunya.
Sementara Mujiburahman, ST selaku kabid Tata Ruang mengaku bahwa pihaknya terus mempersiapkan fasilitas pendukung percepatan pelayanan terhadap proses mendapatkan izin pemanfaatan ruang. “Kami sangat konsen betul untuk memiliki regulasi tentang pemanfaatan ruang,” tandasnya. **