Taliwang, – Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) mendatangi sejumlah pangkalan penjual gas subsidi 3 kg. Inspeksi Mendadak (Sidak) itu dilakukan untuk memastikan bahwa pangkalan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) no. 750-763 tahun 2019, serta telah terpasang papan informasi tentang harga jual dari gas itu sendiri.
Sidak yang dipimpin langsung Ir Amin Sudiono, MM selaku kepala Koperindag KSB itu dimanfaatkan juga untuk mengingatkan kepada pangkalan, jika diketahui menjual gas subsisi melebihi HET, maka pangkalan dimaksud bakal diberikan sanksi, berupa tidak lagi mendapatkan droping gas atau bisa juga izin sebagai pangkalan dicabut.
“Kami keliling ke pangkalan untuk memastikan bahwa gas terjual sesuai HET, terus mengecek apakah semua pangkalan itu telah memasang papan informasi tentang harga jual gas, termasuk dijadikan kesempatan untuk melakukan sosialisasi dan peringatan jika melakukan pelanggaran dengan menjual tidak sesuai HET,” kata Amin Sudiono saat didampingi Muhammad Darajat, SE selaku kasi pembinaan dan perlindungan konsumen.
Dikesempatan itu diakui bahwa dari sejumlah pangkalan, ada yang telah melakukan pemasangan papan informasi harga jual gas, namun ada juga yang mengaku sedang dalam proses pembuatan. Sementara untuk harga dipastikan terjual sesuai HET. “Sebenarnya pangkalan sudah menjual sesuai HET, tetapi ada juga gas dengan ukuran yang sama namun terjual melebihi HET, sementara gas dimaksud bukan didistribusikan oleh agen,” bebernya.
Ditambahkan Muhammad Darajat, sekarang ini belum bisa maksimal untuk melarang diluar pangkalan menjadi penjual gas, mengingat kouta KSB sebanyak 4 Loading Order (LO) atau 2.240 tabung gas, sementara yang baru bisa terdistribusi oleh PT. Rizka Mitra dan PT. Athmar Migas Sejati selaku distributor baru 2 LO, dimana perhitungannya, satu LO sama dengan 560 tabung. “Mungkin setelah distribusi lancar dan setiap hari, maka dengan sendirinya tidak akan ada lagi tabung gas yang didistribusi oleh bukan distributor resmi,” katanya. **