H Pirin : Saya Tidak Memiliki Kewenangan Untuk Penertiban PETI

Taliwang, – Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr Ir H W Musyafirin, MM menegaskan, pemerintah KSB tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban terhadap aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), termasuk memberikan izin untuk beroperasi.

“Salah alamat kalau para pelaku PETI melakukan aksi protes dengan membawah puluhan karung berisi lumpur (Puyak) ke kantor Bupati, karena kewenangan untuk izin atas aktifitas tambang milik pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB),” tegas H Pirin sapaan akrab Bupati KSB saat memimpin acara forum Pelayanan Setara Inklusif Andalan (Yasinan), kemarin.

H Pirin mengakui jika dirinya sangat mendukung upaya penertiban yang dilakukan tim yang dipimpin Kapolda NTB, lantaran aktifitas itu sendiri telah menyebabkan pencemaran terhadap lingkungan. “Hasil kajian dan analisa secara tekhnologi, jika telah terjadi pencemaran lingkungan akibat penggunaan zat kimia berbahaya untuk pengolahan batuan tambang (PETI, red), jadi harus segera ditertibkan untuk menghindari tercemarnya seluruh lingkungan,” tegasnya.

Masih keterangan H Pirin, protes para pelaku PETI itu sendiri lantaran kesulitan mendapatkan bahan kimia pendukung pengolahan, sementara hal itu menjadi kebijakan tim penertiban yang berupaya dengan cara membatasi ketersediaan bahan kimia tersebut. “Kalau kesulitan mendapatkan bahan pengolahan adalah upaya tim penertiban, jadi pemerintah KSB sulit untuk membantu menyiapkannya,” timpalnya.

Sementara Kapolres KSB, AKBP Mustofa S.Ik mengingatkan bahwa aktifitas penertiban PETI bukan hanya di KSB, tetapi semua wilayah NTB. “Untuk diketahui bahwa wilayah Sekotong Kabupaten Lombok Barat (Lobar) dan Bukit Prabu Lombok Tengah (Loteng) sudah ditutup aktifitas PETI,” tuturnya.

Jika warga tetap ingin melakukan aktifitas PETI, Kapolres menyarankan kepada masyarakat untuk mendatangi Dinas Pertambangan Provinsi NTB selaku pemilik kewenangan atas izin aktifitas tambang. “Pemerintah KSB beserta Polres KSB hanya menindaklanjuti nota kesepahaman tentang penertiban PETI antara Gubernur dan Kapolda NTB, jadi tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin,” tegasnya.

Dikesempatan itu Kapolres juga mengakui bahwa pihaknya akan tetap menangkap siapapun yang diketahui sebagai penjual atau distributor terhadap bahan kimia berbahaya yang dipergunakan sebagai bahan pengolahan batuan tersebut, lantaran sampai sekarang ini tidak memiliki izin resmi. “Kami akan mengamankan siapa saja yang memiliki bahan kimia,” janjinya. **