KSB Buka Tender Kerja Sama Pengelolaan Pabrik Pupuk Organik

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui tim seleksi kerja sama daerah, mengundang pengusaha yang berminat mengelola pabrik pupuk organik untuk mengajukan penawaran secara terbuka dengan pengajuan minat menggunakan amplop tertutup.
“Kami sekarang membuka tender penawaran kerja sama pengelolaan Pabrik Pupuk Organik yang berlokasi di Kecamatan Poto Tano. Kerja sama pengelolaan pabrik Pupuk Organik melalui Kerjasama Daerah dengan Badan Hukum/Badan Usaha yang memiliki kemampuan keuangan dan keahlian teknis di bidang terkait pabrik pupuk organic,” kata Noto Karyono, S.Pi, M.Si selaku ketua tim kerjasama daerah.
Masih keterangan Noto sapaan akrabnya, proses tender kerjasama daerah itu sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2018 tentang kerjasama daerah, jadi peminat diberikan kesempatan untuk segera mengajukan berkas penawaran terhitung mulai Kamis 10/10 dan akan berakhir pada 14/10 mendatang. “Saya berharap para peminat dapat memanfaatkan waktu yang diberikan untuk mengajukan berkas dokumen,” pintanya.
Dikesempatan itu Noto yang juga sekretaris DPMPTSP menegaskan bahwa kerjasama daerah adalah usaha bersama antara daerah dengan daerah lain, antara daerah dengan pihak ketiga dan atau antara daerah dengan lembaga atau pemerintah daerah diluar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisien dan efektivitas pelayana publik serta saling menguntungkan. “Tender yang kita buka sekarang adalah kerjasama daerah dengan pihak ketiga, dimana akan ada usaha bersama yang dilakukan daerah dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam PP 28 menegaskan bahwa yang dapat dijadikan mitra kerjasama adalah, perseorangan, badan usaha yang berbadan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan organisasi kemasyarakatan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara pada pasal 15 menguraikan tentang bentuk kerjasama bisa dalam penyediaan pelayanan publik, kerjasama dalam pengelolaan asset untuk meningkatkan nilai tambah yang memberikan pendapatan bagi daerah, kerjasama investasi dan kerjasama lainnya yang tidak bertentangan dengan aturan. **